PNS Mau Gunakan Mobil Dinas saat Lebaran? Baca Ini Dulu
Rabu, 21 Juni 2017 – 22:56 WIB
Ilustrasi mobil dinas anggota Dewan. Foto: dok jpnn
“Pelat kendaraan di Tanjung Selor ini kan mudah dikenali. Misalnya KT H atau KU. Jadi bisa diawasi juga,” lanjutnya.
Selain itu, Syarwani juga sepakat jika Pemkab Bulungan mengeluarkan peringatan kepada ASN yang molor masuk kerja setelah masa cuti bersama dikenakan sanksi tegas.
“Namun, harus benar-benar diimplementasi. Termasuk sanksinya, apakah ada konsekuensi berupa pemotongan tunjangan penghasilan tambahan,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Bulungan Sudjati mengaku larangan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran sudah diterapkan setiap tahun.
Karena itu, pihaknya akan memberikan edaran kepada seluruh pemegang kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Bulungan terkait hal itu. (har/fen)
Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bulungan diminta tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi saat Lebaran nanti.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ziarah ke TPU Karet Bivak, Banyak Warga Lupa Lokasi Makam Kerabat
- Hari Kedua Lebaran 2025, Menkop Budi Arie Kunjungi Joko Widodo
- Ribuan Pengunjung Padati Margasatwa Ragunan pada H+1 Lebaran
- H2 Lebaran, Jasa Marga Terapkan Contraflow di Tol Cikampek Sejak Pagi
- Menikmati Keindahan Sumatra Saat Lebaran, Hutama Karya Tawarkan Wisata Alam di Sekitar Tol Trans-Sumatra
- Tas Lebaran