PNS Melarikan Saat Akan Dieksekusi Kejaksaan
jpnn.com - JENEPONTO - Pasca Putusan Mahkamah Agung (MA) kabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait permasalahan kasus pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah dengan terdakwa Hj Seira yang divonis satu tahun, enam bulan penjara, berhasil melarikan diri setelah mengetahui akan dieksekusi oleh jaksa.
Terdakwa kasus pemalsuaan tanda tangan sertifikat sampai sekarang ini belum berhasil ditangkap oleh tim eksekutor kejaksaan Negeri Jeneponto. "Terdakwa melarikan diri Kamis 3 Juli kemarin, ujar Kasi Pidum Kejari Jeneponto Muh Ikram seperti dilansir FAJAR (JPNN Grup), Minggu (6/7).
"Terdakwa saat akan di eksekusi kembali ke penjara berhasil melarikan diri dengan mengunakan mobil kijang Avanza," ujar Ikram.
Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa terdakwa Hj Seira adalah pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Perhubungan, komunikasi dan informatika Jeneponto. (lom)
JENEPONTO - Pasca Putusan Mahkamah Agung (MA) kabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait permasalahan kasus pemalsuan tanda tangan sertifikat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif