PNS Melarikan Saat Akan Dieksekusi Kejaksaan

jpnn.com - JENEPONTO - Pasca Putusan Mahkamah Agung (MA) kabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait permasalahan kasus pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah dengan terdakwa Hj Seira yang divonis satu tahun, enam bulan penjara, berhasil melarikan diri setelah mengetahui akan dieksekusi oleh jaksa.
Terdakwa kasus pemalsuaan tanda tangan sertifikat sampai sekarang ini belum berhasil ditangkap oleh tim eksekutor kejaksaan Negeri Jeneponto. "Terdakwa melarikan diri Kamis 3 Juli kemarin, ujar Kasi Pidum Kejari Jeneponto Muh Ikram seperti dilansir FAJAR (JPNN Grup), Minggu (6/7).
"Terdakwa saat akan di eksekusi kembali ke penjara berhasil melarikan diri dengan mengunakan mobil kijang Avanza," ujar Ikram.
Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa terdakwa Hj Seira adalah pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Perhubungan, komunikasi dan informatika Jeneponto. (lom)
JENEPONTO - Pasca Putusan Mahkamah Agung (MA) kabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait permasalahan kasus pemalsuan tanda tangan sertifikat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gubernur Pramono Panggil Kepala Disdik, Bahas Dana KJP yang Belum Cair
- Main Alkohol Bareng Teman, Bocah 12 Tahun Terbakar
- Hilang 5 Hari di Sungai, Ibu Ini Ditemukan Selamat
- Warga Terdampak Rencana Modernisasi Stasiun Lempuyangan Ogah Digusur
- Warga Bandung Protes Bunyi Kembang Api di Malam Hari, Begini Faktanya
- Anggota DPRD Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidang