PNS Merokok Sembarangan Diancam Sanksi
Kamis, 20 Desember 2012 – 06:54 WIB
BANDA ACEH- Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh, sekarang harus berhati-hati jika merokok. Pasalnya, bagi PNS yang kedapatan merokok sembarangan akan diberikan sanksi. Demikian dikatakan Wali Kota Banda Aceh, H. Mawardi Nurdin kepada wartawan, Rabu (19/12) di Banda Aceh.
“Ini untuk melaksanakan ketentuan pasal 25 peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2003 tentang pengamanan Rokok bagi Kesehatan, sehingga di pandang perlu mengatur tentang kawasan Tanpa rokok dalam wilayah Kota Banda Aceh,” ujarnya.
Menurutnya, penertiban asap rokok di Kota Banda Aceh sudah pernah di bahas. Namun, belum ada keputusan yang signifikan terhadap qanun kawasan tanpa rokok di Kota Banda Aceh dan juga pemantauan yang belum efektif.
“Dan kita akan segera menetapkan qanun di Kota Banda Aceh tentang kawasan tanpa rokok. Kawasan tanpa rokok merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan promosi atau penggunaan rokok,” ungkapnya.
BANDA ACEH- Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh, sekarang harus berhati-hati jika merokok. Pasalnya, bagi PNS yang
BERITA TERKAIT
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap