PNS Musirawas Dilarang Hadiri Pesta Malam
Senin, 18 Juli 2011 – 10:25 WIB
MUSIRAWAS – PNS Pemkab Mura dilarang menghadiri pesta di malam hari. Larangan itu surat edaran Bupati bernomor 451/0802 /BPKLM/2011 yang ditandatangani bupati. "Surat edaran ini terutama ditujukan pada staf ahli, asisten, camat, inspektorat, kepala dinas, kepala badan, kantor, sekwan, dan kepala bagian," ujar Kabag Humas Mura Kgs Ferry Effendi.
Selain itu, Bupati Mura Drs Ridwan Mukti juga menginstruksikan seluruh camat agar berkoordinasi dengan unsur tripika dalam penertiban pesta malam serta mensosialisasi dengan masyarakat untuk bersama-sama mendukung kebijakan pembahasan pesta malam tersebut. “Imbauan senada ditujukan pada Direktur RSUD Dr Sobirin dan Direktur RS Rupit," ujarnya.
Baca Juga:
Dikatakan Ferry, larangan ini dilakukan demi terwujudnya Mura Darussalam, serta mengantisipasi dan mencegah meningkatnya tindak kriminal yang sering terjadi di kecamatan-kecamatan. “Mudah-mudahan dengan diterapkannya kebijakan ini, kejahatan yang sering terjadi dapat berkurang, bahkan sama sekali tidak terjadi lagi hal-hal yang tak diinginkan,“ katanya singkat. (07/fuz/jpnn)
MUSIRAWAS – PNS Pemkab Mura dilarang menghadiri pesta di malam hari. Larangan itu surat edaran Bupati bernomor 451/0802 /BPKLM/2011 yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lihat, Kapal Imigran Rohingya Terombang-ambing di Perairan Aceh
- Pendaftaran PPPK 2024 Mataram: Jumlah Pelamar Diprediksi Masih Bisa Bertambah
- CPNS 2024 PPU: Formasi Dokter Kosong Pelamar
- Apa yang Sebenarnya Terjadi dengan Kematian Ibu dan Anak di Depok?
- Resmi! Tarif Tol TERPEKA Naik Jadi Sebegini
- Anggota DPRD Kota Bogor Gerilya di Masa Reses, Prioritaskan Aspirasi Masyarakat