PNS Musirawas Dilarang Hadiri Pesta Malam
Senin, 18 Juli 2011 – 10:25 WIB

PNS Musirawas Dilarang Hadiri Pesta Malam
MUSIRAWAS – PNS Pemkab Mura dilarang menghadiri pesta di malam hari. Larangan itu surat edaran Bupati bernomor 451/0802 /BPKLM/2011 yang ditandatangani bupati. "Surat edaran ini terutama ditujukan pada staf ahli, asisten, camat, inspektorat, kepala dinas, kepala badan, kantor, sekwan, dan kepala bagian," ujar Kabag Humas Mura Kgs Ferry Effendi.
Selain itu, Bupati Mura Drs Ridwan Mukti juga menginstruksikan seluruh camat agar berkoordinasi dengan unsur tripika dalam penertiban pesta malam serta mensosialisasi dengan masyarakat untuk bersama-sama mendukung kebijakan pembahasan pesta malam tersebut. “Imbauan senada ditujukan pada Direktur RSUD Dr Sobirin dan Direktur RS Rupit," ujarnya.
Baca Juga:
Dikatakan Ferry, larangan ini dilakukan demi terwujudnya Mura Darussalam, serta mengantisipasi dan mencegah meningkatnya tindak kriminal yang sering terjadi di kecamatan-kecamatan. “Mudah-mudahan dengan diterapkannya kebijakan ini, kejahatan yang sering terjadi dapat berkurang, bahkan sama sekali tidak terjadi lagi hal-hal yang tak diinginkan,“ katanya singkat. (07/fuz/jpnn)
MUSIRAWAS – PNS Pemkab Mura dilarang menghadiri pesta di malam hari. Larangan itu surat edaran Bupati bernomor 451/0802 /BPKLM/2011 yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki