PNS Nakal, dari Kumpul Kebo Hingga Terlibat Jaringan Teroris

jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah tetap konsisten melakukan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk dengan memberikan sanksi.
Ini ditegaskan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji usai sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK), Rabu (26/11)
Dia menyebutkan, sidang BAPEK masih didominasi kasus pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yakni banyak kasus akibat PNS tidak masuk kerja.
Selain pelanggaran disiplin, kasus lain yang juga diberikan sanksi antara lain tindakan asusila, gratifikasi, narkotika, kumpul kebo, merekayasa dokumen, dan pemerasan
Namun ada kasus berat hingga akhirnya pelaku dijatuhi hukuman berat oleh MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi yang juga selaku Ketua BAPEK. Terdapat dua PNS yang terlibat tindak pidana teroris dan dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri.
“PNS yang ikut jaringan teroris sama saja dengan mengkhianati negara jadi harus diberi hukuman berat,” ujar Yuddy saat memimpin sidang Bapek di KemenPAN-RB.
Ditambahkannya, banyak yang dijatuhi hukuman turun pangkat selama tiga tahun. Hukuman ini termasuk berat walaupun kategorinya masih ringan.
"Keputusan yang diambil dalam sidang ini obyektif dan sesuai kemanusiaan dan keadilan," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Pemerintah tetap konsisten melakukan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk dengan memberikan sanksi. Ini ditegaskan Sekretaris
- Bulog Mojokerto Catat Prestasi Gemilang dalam Serapan Gabah dan Beras
- Banyak Aduan Penempatan PPPK Guru di Jateng, Ini Solusinya
- ReJO Siap Bela Jokowi dari Serangan soal Ijazah Palsu
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- Gunung Gede dalam Pengawasan BPBD Cianjur, Ada Apa?
- KPK Sita Motor Royal Enfield, Kapan Garap Ridwan Kamil?