PNS Ngantor Usai Cuti Panjang Langsung Dua Kali Gajian
jpnn.com, CIREBON - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idulfitri mulai tanggal 23 Juni hingga 2 Juli. PNS diberikan libur sampai 10 hari.
Waktu yang cukup berkumpul dengan keluarga. Setelah itu, para PNS harus segera masuk kerja.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Drs Asep Dedi MSi mengatakan, cuti bersama merupakan kebijakan pemerintah kepada PNS agar bisa menghabiskan momen Idul Fitri bersama keluarga.
Asep Dedi mempersilakan waktu libur panjang yang ada digunakan untuk pulang ke kampung halaman atau kegiatan keluarga lainnya.
Hanya saja, PNS terikat dengan kewajiban kerja sesuai aturan. Dimana, mulai Senin tanggal 3 Juli harus sudah kembali bekerja. “Libur kerja total 10 hari. Itu waktu yang cukup,” ujarnya seperti diberitakan Radar Cirebon (Jawa Pos Group).
Setelah masa liburan selesai, Asep Dedi meminta seluruh PNS di lingkungan Pemkot Cirebon untuk segera kembali bekerja.
Dengan demikian, tanggal 3 Juli sudah bekerja seperti biasa melayani masyarakat. Pria berkacamata itu mengingatkan, tidak ada lagi libur tambahan. Kalaupun sakit, harus ada surat dokter.
Pelanggaran yang terjadi jika tidak masuk kerja di hari pertama, sama seperti pada umumnya. Akumulasi akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idulfitri mulai tanggal 23 Juni hingga 2 Juli. PNS diberikan libur sampai 10 hari.
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024