PNS Ngantor Usai Cuti Panjang Langsung Dua Kali Gajian
Namun, Asep Dedi yakin PNS di lingkunga Pemda Kota Cirebon akan masuk bekerja pada hari pertama usai libur panjang Idulfitri.
Untuk memastikan itu, Asep Dedi meminta pihak terkait di lingkungan Pemda Kota Cirebon untuk melakukan pendataan terhadap PNS.
“Kalau menggunakan absen finger print, pasti terbaca. Saya imbau masuk kerja pada hari pertama,” terangnya.
Melayani masyarakat merupakan kewajiban PNS. Karena itu, BKPPD akan menjalankan tugas dan fungsinya terkait PNS yang tidak disiplin dalam bekerja.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD) H Anwar Sanusi SPd MSi mengatakan, sanksi bagi PNS yang bolos kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Dimana, ada jenjang yang akan diberikan. Mulai dari teguran lisan, tertulis, penurunan pangkat sampai pemecatan. Dalam sejarahnya, ada banyak PNS yang dipecat karena tidak masuk kerja.
Untuk memastikan itu, BKPPD mendorong seluruh SKPD menerapkan pendataan absensi finger print yang terkoneksi dengan BKPPD.
Dengan demikian, pelanggaran disiplin PNS seperti bolos kerja atau datang tidak tepat waktu, dapat langsung diambil tindakan sesuai dengan data yang ada.
Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idulfitri mulai tanggal 23 Juni hingga 2 Juli. PNS diberikan libur sampai 10 hari.
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- Pengumuman, Ada Perubahan Jadwal Operasional MRT Selama Libur Natal, Silakan Cek di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu