PNS Ngantor Usai Cuti Panjang Langsung Dua Kali Gajian

PNS Ngantor Usai Cuti Panjang Langsung Dua Kali Gajian
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Namun, Asep Dedi yakin PNS di lingkunga Pemda Kota Cirebon akan masuk bekerja pada hari pertama usai libur panjang Idulfitri.

Untuk memastikan itu, Asep Dedi meminta pihak terkait di lingkungan Pemda Kota Cirebon untuk melakukan pendataan terhadap PNS.

“Kalau menggunakan absen finger print, pasti terbaca. Saya imbau masuk kerja pada hari pertama,” terangnya.

Melayani masyarakat merupakan kewajiban PNS. Karena itu, BKPPD akan menjalankan tugas dan fungsinya terkait PNS yang tidak disiplin dalam bekerja.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD) H Anwar Sanusi SPd MSi mengatakan, sanksi bagi PNS yang bolos kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Dimana, ada jenjang yang akan diberikan. Mulai dari teguran lisan, tertulis, penurunan pangkat sampai pemecatan. Dalam sejarahnya, ada banyak PNS yang dipecat karena tidak masuk kerja.

Untuk memastikan itu, BKPPD mendorong seluruh SKPD menerapkan pendataan absensi finger print yang terkoneksi dengan BKPPD.

Dengan demikian, pelanggaran disiplin PNS seperti bolos kerja atau datang tidak tepat waktu, dapat langsung diambil tindakan sesuai dengan data yang ada.

Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idulfitri mulai tanggal 23 Juni hingga 2 Juli. PNS diberikan libur sampai 10 hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News