PNS Ngantor Usai Cuti Panjang Langsung Dua Kali Gajian
Minggu, 25 Juni 2017 – 00:12 WIB

PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Bolos kerja tanpa alasan jelas pelanggaran disiplin. Kalau terakumulasi bisa sampai sanksi pemecatan,” terangnya.
Anwar Sanusi yakin, tanggal 3 Juli nanti PNS akan hadir seluruhnya. Karena saat itu pencairan gaji bulanan dan gaji ke-13.
Lepas dari itu, BKPPD berharap PNS mentaati aturan dengan masuk kerja di hari pertama. (ysf)
Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idulfitri mulai tanggal 23 Juni hingga 2 Juli. PNS diberikan libur sampai 10 hari.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja
- Dominggus Minta Semua OPD Papua Barat Setop Merekut Honorer Baru
- Pernyataan Menteri Rini yang Harus Diperhatikan PNS & PPPK Hari Ini