PNS Ngantor Usai Cuti Panjang Langsung Dua Kali Gajian
Minggu, 25 Juni 2017 – 00:12 WIB
“Bolos kerja tanpa alasan jelas pelanggaran disiplin. Kalau terakumulasi bisa sampai sanksi pemecatan,” terangnya.
Anwar Sanusi yakin, tanggal 3 Juli nanti PNS akan hadir seluruhnya. Karena saat itu pencairan gaji bulanan dan gaji ke-13.
Lepas dari itu, BKPPD berharap PNS mentaati aturan dengan masuk kerja di hari pertama. (ysf)
Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idulfitri mulai tanggal 23 Juni hingga 2 Juli. PNS diberikan libur sampai 10 hari.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- Pengumuman, Ada Perubahan Jadwal Operasional MRT Selama Libur Natal, Silakan Cek di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu