PNS Ngantor Usai Cuti Panjang Langsung Dua Kali Gajian

PNS Ngantor Usai Cuti Panjang Langsung Dua Kali Gajian
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Bolos kerja tanpa alasan jelas pelanggaran disiplin. Kalau terakumulasi bisa sampai sanksi pemecatan,” terangnya.

Anwar Sanusi yakin, tanggal 3 Juli nanti PNS akan hadir seluruhnya. Karena saat itu pencairan gaji bulanan dan gaji ke-13.

Lepas dari itu, BKPPD berharap PNS mentaati aturan dengan masuk kerja di hari pertama. (ysf)


Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idulfitri mulai tanggal 23 Juni hingga 2 Juli. PNS diberikan libur sampai 10 hari.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News