PNS Nyabu Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Rabu, 18 Maret 2015 – 15:38 WIB
Beberapa orang yang berada di gereberk itu antara lain Serda WSE, Serda EB, Ahm ( PNS Kementerian PU Provinsi Gorontalo, Pras (PNS Pemda Gorontalo ), Irm, RDK, RH, dan SR. (esy/jpnn)
JAKARTA--Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Gembong Yudha menegaskan, masyarakat yang kedapatan memiliki, menguasai, dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat