PNS Nyambi Jual Miras
Senin, 05 Desember 2011 – 11:32 WIB

PNS Nyambi Jual Miras
PEMAYUNG- PNS Kantor Camat Pemayung, Syaiful, warga Desa Kubu Kandang Kecamatan Pemayung diperiksa jajaran Polsek Kecamatan Pemayung. Ia berurusan dengan polisi karena ketahuan menjual miras di warungnya di Kecamatan Pemayung.
Syaiful diperiksa setelah polisi melakukan operasi Pekat II Siginjai 2011 Sabtu kemarin. Dalam operasi itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa miras di warung miliknya.
Kapolsek Pamayung, Iptu Yumika Putra membenarkan pihaknya berhasil mengamankan 68 botol miras dari toko milik Syaiful. “Adapun miras yang diamankan terdiri dari 35 botol bir Bintang, 25 botol Bir Guiness, 3 botol Anggur Merah, dan 5 botol Beras Kencur,” ungkapnya.
Saat ini barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pemayung sebagai barang bukti (BB). “Sedangkan pemilik warung yang merupakan PNS tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan,”sebutnya.(jenn/ iin)
PEMAYUNG- PNS Kantor Camat Pemayung, Syaiful, warga Desa Kubu Kandang Kecamatan Pemayung diperiksa jajaran Polsek Kecamatan Pemayung. Ia berurusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wagub Cik Ujang Dampingi Wamen Dikdasmen Kunjungi SD Muhammadiyah 4 Palembang
- Identitas 10 Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo yang Hanyut di Sungai
- Video Napi Dugem di Sel Bikin Heboh, Kanwil Ditjenpas Riau Angkat Bicara
- Wali Kota Pekanbaru Soroti Praktik Pengelolaan Sampah Tak Sesuai Aturan, Badan Usaha Besar Terlibat
- Hadiri Rakor APEKSI, Wali Kota Jaya Negara Bahas Strategi Pembangunan Perkotaan
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan