PNS Nyambi Jual Miras
Senin, 05 Desember 2011 – 11:32 WIB
PEMAYUNG- PNS Kantor Camat Pemayung, Syaiful, warga Desa Kubu Kandang Kecamatan Pemayung diperiksa jajaran Polsek Kecamatan Pemayung. Ia berurusan dengan polisi karena ketahuan menjual miras di warungnya di Kecamatan Pemayung.
Syaiful diperiksa setelah polisi melakukan operasi Pekat II Siginjai 2011 Sabtu kemarin. Dalam operasi itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa miras di warung miliknya.
Kapolsek Pamayung, Iptu Yumika Putra membenarkan pihaknya berhasil mengamankan 68 botol miras dari toko milik Syaiful. “Adapun miras yang diamankan terdiri dari 35 botol bir Bintang, 25 botol Bir Guiness, 3 botol Anggur Merah, dan 5 botol Beras Kencur,” ungkapnya.
Saat ini barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pemayung sebagai barang bukti (BB). “Sedangkan pemilik warung yang merupakan PNS tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan,”sebutnya.(jenn/ iin)
PEMAYUNG- PNS Kantor Camat Pemayung, Syaiful, warga Desa Kubu Kandang Kecamatan Pemayung diperiksa jajaran Polsek Kecamatan Pemayung. Ia berurusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap
- Penjelasan PT PEU Terkait Kisruh di Koperasi BMS, Oh Ternyata
- Kelelahan Saat Mendaki Gunung Banda Neira, 3 Mahasiswa Unpatti Dievakuasi Tim SAR Gabungan
- Anak di Bangka Hilang Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi
- 525 Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I PPU, Segera Isi DRH & Kelengkapan Dokumen
- KPU-Bawaslu Beri Penghargaan kepada Irjen Iqbal yang Sukses Jaga Keamanan Pilkada Riau