PNS Nyambi Jual Miras
Senin, 05 Desember 2011 – 11:32 WIB
PEMAYUNG- PNS Kantor Camat Pemayung, Syaiful, warga Desa Kubu Kandang Kecamatan Pemayung diperiksa jajaran Polsek Kecamatan Pemayung. Ia berurusan dengan polisi karena ketahuan menjual miras di warungnya di Kecamatan Pemayung.
Syaiful diperiksa setelah polisi melakukan operasi Pekat II Siginjai 2011 Sabtu kemarin. Dalam operasi itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa miras di warung miliknya.
Kapolsek Pamayung, Iptu Yumika Putra membenarkan pihaknya berhasil mengamankan 68 botol miras dari toko milik Syaiful. “Adapun miras yang diamankan terdiri dari 35 botol bir Bintang, 25 botol Bir Guiness, 3 botol Anggur Merah, dan 5 botol Beras Kencur,” ungkapnya.
Saat ini barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pemayung sebagai barang bukti (BB). “Sedangkan pemilik warung yang merupakan PNS tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan,”sebutnya.(jenn/ iin)
PEMAYUNG- PNS Kantor Camat Pemayung, Syaiful, warga Desa Kubu Kandang Kecamatan Pemayung diperiksa jajaran Polsek Kecamatan Pemayung. Ia berurusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius