PNS Nyambi Ngedar Sabu-sabu
Sabtu, 30 Oktober 2010 – 09:27 WIB
MEDAN-Hendriono, warga Dusun Nangka Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai terpaksa mendekam dalam penjara. Pasalnya, pria berusia 38 tahun itu tertangkap polisi karena mengedar sabu-sabu, Kamis (28/10) malam. Kedua tersangka ditangkap oleh petugas yang menyaru sebagai pembeli dari sebuah rumah di Jalan Besar Melati II, Perbaungan, Sergai. "Keduanya kita tangkap saat hendak melakukan transaksi dengan anggota yang menyaru sebagai pembeli," terang Panjaitan.
Hendriono ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Sumut bersama seorang temannya, Aswandi (36), warga Komplek Perkebunan Adolina, Perbaungan. Dari keduanya diamankan barang bukti 10 gram sabu-sabu.
Baca Juga:
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Drs Jhon Turman Panjaitan mengatakan, kedua tersangka sudah dua pekan menjadi target. "Sekitar dua minggu lalu kita dapat informasi tentang bisnis narkoba kedua tersangka dan setelah ditindaklanjuti, kemarin mereka baru berhasil kita tangkap," ujar Panjaitan.
Baca Juga:
MEDAN-Hendriono, warga Dusun Nangka Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai terpaksa mendekam dalam penjara. Pasalnya, pria
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground