PNS Pemalsu SK Gubernur dan Wali Kota Lampung Digulung
jpnn.com -
BANDARLAMPUNG - Polda Lampung mengamankan tersangka pembuatan Surat Keputusan (SK) palsu di sebuah warnet di dekat Universitas Bandarlampung (UBL) pada Kamis (6/2).
Tersangka bernama Agus Hermawan (39) warga Jl. Panglima Polim Gg. Mawar Putih 3, Segalamider, TkB. Polisi mengamankan barang bukti 20 cap stempel palsu, 80 lembar blangko kosong berlogo Garuda Emas serta masing-masing satu unit printer, bundel berkas SK Mutasi dan sepeda motor Honda Beat.
Tersangka yang merupakan pegawai negeri sipil tersebut selama ini memalsukan SK Wali kota Bandarlampung. Selain itu, dia juga memalsukan SK Gubernur Lampung, M. Ridho Ficardo.
“Tersangka yang berstatus PNS tersebut, bekerja di Badan Kepegawaian Daerah Bandarlampung ditangkap Kamis pukul 14.00 WIB. Barang bukti tersebut digunakan tersangka untuk melancarkan aksi pembuatan SK palsu. Dia diancam paling lama enam tahun penjara,” terang Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistianingsih.
Jumlah guru yang tersandung kasus SK bodong ini mencapai ratusan orang. Mereka menggunakan jasa oknum berinisial Agus Hermawan yang tadinya bekerja di Badan Kepegawaian Daerah (BKD). ”Per orang dimintai antara Rp2,5 juta-Rp3 juta,” ujar guru yang jadi korban. (why/ary/radar lampung/jos)
BANDARLAMPUNG - Polda Lampung mengamankan tersangka pembuatan Surat Keputusan (SK) palsu di sebuah warnet di dekat Universitas Bandarlampung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom