PNS Pemda Terima Remunerasi 40 Persen Gaji
Selasa, 01 Mei 2012 – 22:55 WIB

PNS Pemda Terima Remunerasi 40 Persen Gaji
JAKARTA--Sebanyak 99 pemerintah daerah (33 provinsi, 33 kabupaten, 33 kota) yang akan melakukan reformasi birokrasi, bakal menerima remunerasi tahap pertama sebanyak 30 sampai 40 persen dari gaji pokok. Kebijakan ini sudah diberlakukan terhadap instansi pusat yang sudah lebih dulu melakukan reformasi birokrasi.
"Untuk tahap pertama ini, pemberian remunerasi masih dipukul rata sekitar 30-40 persen. Untuk lanjutannya, harus sesuai kinerja masing-masing," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar dalam keterangan persnya, Selasa (1/5).
Langkah tersebut agar masing-masing PNS terpacu untuk meningkat kinerjanya. "Jadi star awal masing-masing PNS dapat sama remunerasinya. Ini sebagai penghargaan atas upaya pemda melakukan reformasi birokrasi. Tapi kemudian, ketika reformasi benar-benar jalan, harus sesuai ukuran kinerja," tuturnya.
Ditambahkan Azwar, saat ini kesejahteraan PNS sudah lumayan meningkat. Sayangnya masih pukul rata antara yang pekerjaannya banyak dengan yang sedikit, yang rajin dan yang malas. Dengan reformasi birokrasi, kesejahteraan PNS ditentukan sesuai kinerja masing-masing.
JAKARTA--Sebanyak 99 pemerintah daerah (33 provinsi, 33 kabupaten, 33 kota) yang akan melakukan reformasi birokrasi, bakal menerima remunerasi tahap
BERITA TERKAIT
- Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Kejar 100 Persen Penyelesaian Sertifikasi Tanah
- Menerima Ancaman Pembunuhan, Dedi Mulyadi Yakin Warga Jabar Melindunginya
- MKD Jamin Bakal Menindaklajuti Aduan Rayen Pono yang Laporkan Ahmad Dhani
- TNI Pastikan Militer Jepang Ikut Super Garuda Shield 2025
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Hadirkan Pelaku Usaha Hingga Akademisi, Kemenko PM Gelar Uji Publik Program Berdaya Bersama