PNS Pemko Doyan Selingkuh

PNS Pemko Doyan Selingkuh
PNS Pemko Doyan Selingkuh
LUBUKBAJA - Selingkuh tergolong pelanggaran berat jika dilakukan oknum pegawai negeri sipil di Indonesia. Sayangnya, masih saja peraturan tentang disiplin ini dilanggar.

Pegawai Negeri Sipil bahkan ikut menambah jumlah deretan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Batam akhir-akhir ini dengan motif perselingkuhan.

Bahkan sejak tiga bulan terakhir kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yos Guntur, sudah ada lima laporan KDRT yang pelakunya adalah oknum PNS. "Rata-rata PNS Pemko Batam. kalau PNS OB belum ada laporan tahun ini," ungkap Yos Guntur, seperti diberitakan Batam Pos (Grup JPNN).

Menurut Yos, rata-rata para korban adalah istri oknum PNS. Para PNS itu kata alumni Akpol tahun 1998 ini tak hanya melakukan kekerasan psikis terhadap istrinya. Tapi sebagian besar juga menelantarkan istri dan anak-anak mereka.

LUBUKBAJA - Selingkuh tergolong pelanggaran berat jika dilakukan oknum pegawai negeri sipil di Indonesia. Sayangnya, masih saja peraturan tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News