PNS Pemko Doyan Selingkuh
Minggu, 16 Oktober 2011 – 16:04 WIB
LUBUKBAJA - Selingkuh tergolong pelanggaran berat jika dilakukan oknum pegawai negeri sipil di Indonesia. Sayangnya, masih saja peraturan tentang disiplin ini dilanggar. Menurut Yos, rata-rata para korban adalah istri oknum PNS. Para PNS itu kata alumni Akpol tahun 1998 ini tak hanya melakukan kekerasan psikis terhadap istrinya. Tapi sebagian besar juga menelantarkan istri dan anak-anak mereka.
Pegawai Negeri Sipil bahkan ikut menambah jumlah deretan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Batam akhir-akhir ini dengan motif perselingkuhan.
Bahkan sejak tiga bulan terakhir kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yos Guntur, sudah ada lima laporan KDRT yang pelakunya adalah oknum PNS. "Rata-rata PNS Pemko Batam. kalau PNS OB belum ada laporan tahun ini," ungkap Yos Guntur, seperti diberitakan Batam Pos (Grup JPNN).
Baca Juga:
LUBUKBAJA - Selingkuh tergolong pelanggaran berat jika dilakukan oknum pegawai negeri sipil di Indonesia. Sayangnya, masih saja peraturan tentang
BERITA TERKAIT
- AKBP Farouk Pastikan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditindak Tegas
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Kesal Ditagih Utang, Pasutri Muda Tega Bunuh Wanita Paruh Baya di Bengkalis
- Emosi Hubungan Intim Dihentikan, Anggota TNI AL Bunuh Wanita 20 Tahun
- Bawa Senjata Api di Pelabuhan Ambon, Pria 77 Tahun Ditangkap Tim Gabungan
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan