PNS Penyimpan Dolar Palsu Senilai Rp1 Miliar Jarang Ngantor

PNS Penyimpan Dolar Palsu Senilai Rp1 Miliar Jarang Ngantor
ilustrasi

"Jadi kalau ada pegawai yang tidak bisa menjaga nama baik dirinya dan juga pemerintah tempat dia bekerja, lebih baik dipecat saja. Memang, untuk pemecatan menunggu perkaranya  punya kekuatan hukum tetap, hanya saja dari sekreang bi9sa segera diurus pemecatan PNS yang terlibat dengan peredaran uang palsu," tegasnya.
   
Seperti berita di koran ini, Zulkefli, oknum PNS Kabupaten Karimun ditangkap Satuan Reskrim Polres Karimun karena mengedarkan dan menyimpan uang dolar AS palsu. 

Diketahuinya Zulkefli memiliki uang dolar AS palsu, setelah sebelumnya kehabisan uang Rupiah ketika akan membayar tempat hiuburan malam di Hotel Satria. 

Sehingga,  yang bersangkutan menggunakan 3 lembar uang dola AS palsu untuk pembayaran. Selain Zulkefli, Agustinus yang merupakan orang yang membawa uang palsu dari Jakarta juga ikut ditangkap. (san/jpnn)

KARIMUN - Zulkefli, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) ditangkap lantaran mengedarkan uang palsu mata


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News