PNS Penyimpan Dolar Palsu Senilai Rp1 Miliar Jarang Ngantor
"Jadi kalau ada pegawai yang tidak bisa menjaga nama baik dirinya dan juga pemerintah tempat dia bekerja, lebih baik dipecat saja. Memang, untuk pemecatan menunggu perkaranya punya kekuatan hukum tetap, hanya saja dari sekreang bi9sa segera diurus pemecatan PNS yang terlibat dengan peredaran uang palsu," tegasnya.
Seperti berita di koran ini, Zulkefli, oknum PNS Kabupaten Karimun ditangkap Satuan Reskrim Polres Karimun karena mengedarkan dan menyimpan uang dolar AS palsu.
Diketahuinya Zulkefli memiliki uang dolar AS palsu, setelah sebelumnya kehabisan uang Rupiah ketika akan membayar tempat hiuburan malam di Hotel Satria.
Sehingga, yang bersangkutan menggunakan 3 lembar uang dola AS palsu untuk pembayaran. Selain Zulkefli, Agustinus yang merupakan orang yang membawa uang palsu dari Jakarta juga ikut ditangkap. (san/jpnn)
KARIMUN - Zulkefli, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) ditangkap lantaran mengedarkan uang palsu mata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel