PNS Pernah Jadi Residivis Ini Ditangkap Polisi Lagi
Sementara saat ditanya pengedar narkoba yang berstatus ASN Pemko Tanjungpinang tersebut bertugas di dinas mana. Andi, enggan menjelaskan. Dia beralasan tidak mau menyebutkan karena masih melakukan pengembangan.
"Yang jelas dia seorang ASN dan tinggalnya di wilayah Tanjungpinang Barat. Untuk tugasnya di mana saya tidak akan memberikan keterangan. Sebelumnya dia pernah dihukum selama satu tahun dalam kasus yang sama," jelasnya.
Diterangkan Andi, dari hasil pemeriksaan, tersangka melakoni pekerjaan sampingan sebagai pengedar narkoba setelah menghirup udara bebas atas kasus yang menjerat dia sebelumnya.
"Setelah bebas lima bulan yang lalu dan aktif kembali sebagai ASN, dia terlibat dalam jaringan narkoba dan kami ringkus lagi," terang Andi.
Akibat perbuatannya, tegas Andi, tersangkanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara diatas lima tahun.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan diatasnya. Untuk itu mohon dukungan dan doa teman-teman agar bisa terungkap," pungkas Andi.(ias)
Jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang, meringkus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang berinisial IS, 33, yang diduga sebagai pengedar
Redaktur & Reporter : Budi
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Andrew Andika: Pasti Menyesal, Namanya Apes, Kan Enggak Ada Yang Tahu