PNS Pertanyakan Pemotongan Gaji 8 Persen
Senin, 06 Mei 2013 – 08:12 WIB
PURWOKERTO -Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2013 sebagai pengganti PP Nomor 25 Tahun 1981 tentang asuransi sosial PNS. Slamet, PNS lainnya juga mempertanyakan potongan yang ditetapkan oleh Presiden. "Itu potongan untuk semua PNS atau cuma untuk golongan tertentu saja. Kalau diberlakukan untuk semua orang, sama saja gaji tidak naik," tuturnya.
Lewat PP baru yang ditandatangani pada 9 April 2013 ditegaskan, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan pemungutan dan penyetoran iuran. Besarnya pungutan tersebut 8 persen dari penghasilan bulanan tanpa tunjangan pangan.
Baca Juga:
Adanya aturan yang baru tersebut memunculkan reaksi dari para PNS. Seperti Wuryani yang mengatakan, jika potongan tersebut benar maka PNS akan menghadapi potongan yang lebih banyak lagi. Sebab, sebelumnya juga telah ada potongan baik untuk kesehatan dan pensiun. Menurutnya, dengan potongan itu sama saja tidak ada kenaikan gaji PNS. "Sama saja tidak naik. Dengan kenaikan 7 persen, namun dipotong lagi 8 persen," katanya.
Baca Juga:
PURWOKERTO -Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2013 sebagai pengganti PP Nomor 25 Tahun
BERITA TERKAIT
- Periksa 14 Saksi Terkait Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
- Peringatan Dini Awal Februari 2025: Jateng Waspada Angin Kencang
- Di Balik Dinding Sekolah yang Nyaris Roboh, Ada Asa dan Gizi dari Polres Inhu
- Puluhan Perangkat Desa di Rejang Lebong Lulus Seleksi PPPK 2024
- Aksi Polisi Seberangi Sungai Sambil Bawa Laras Panjang Saat Tangkap Perusak Hutan Lindung di Riau
- Mulai 4 Februari, 80 Puskesmas di Kota Bandung Siap Layani MCU Gratis