PNS & PPPK Diminta Bersyukur, Jangan Sampai Gaji Dipotong 50%
Dia mengingatkan bahwa apabila ASN melakukan tindak pidana korupsi, maka akan banyak konsekuensi yang akan dihadapi.
Antara lain, apabila seorang ASN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, maka gaji yang bersangkutan akan dipotong 50 persen.
Kemudian jika sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, maka konsekuensi terberat yang harus dihadapi oleh ASN adalah pemecatan tidak hormat.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat meminta agar para ASN dapat bekerjasama dan berkolaborasi dengan baik, untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan bekerja dengan ikhlas.
“Ayo kita bekerja dengan baik, sesuai prosedur dan aturan yang berlaku”, demikian Azwardi. (antara/jpnn)
Para ASN, yang terdiri dari PNS dan PPPK, diminta untuk memperbanyak rasa bersyukur.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Profil 4 Calon Kepala BKN, Nomor 3 Biasa Mengurusi PPPK & Honorer
- Eks Pejabat Padangsidimpuan Tersangka Korupsi Ini Masih Buron
- Pemkab Trenggalek Buka 2.335 Formasi PPPK, Ini Jabatan yang Dibutuhkan
- 5 Berita Terpopuler: P1 Tak Diprioritaskan dalam Seleksi PPPK 2024, Dinilai Tak Layak? Ada yang Misterius
- P1 tak Diprioritaskan Pemda di Seleksi PPPK 2024, Diangkat ASN Paruh Waktu?
- 5 Berita Terpopuler: PNS & PPPK Setara, Berhak Memiliki Jenjang Karier Sama, soal Honorer Bagaimana?