PNS & PPPK Diminta Bersyukur, Jangan Sampai Gaji Dipotong 50%

PNS & PPPK Diminta Bersyukur, Jangan Sampai Gaji Dipotong 50%
Pendaftaran PPPK 2024 menjadi peluang bagi honorer untuk berubah status menjadi ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia mengingatkan bahwa apabila ASN melakukan tindak pidana korupsi, maka akan banyak konsekuensi yang akan dihadapi.

Antara lain, apabila seorang ASN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, maka gaji yang bersangkutan akan dipotong 50 persen.

Kemudian jika sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, maka konsekuensi terberat yang harus dihadapi oleh ASN adalah pemecatan tidak hormat.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat meminta agar para ASN dapat bekerjasama dan berkolaborasi dengan baik, untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan bekerja dengan ikhlas.

“Ayo kita bekerja dengan baik, sesuai prosedur dan aturan yang berlaku”, demikian Azwardi. (antara/jpnn)

Para ASN, yang terdiri dari PNS dan PPPK, diminta untuk memperbanyak rasa bersyukur.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News