PNS & PPPK Full Senyum, Maret Rapelan Gaji Baru, April Lebih Tajir Lagi
jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan gaji PNS dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK pada 2024 ini.
Kenaikan atau besaran gaji baru PNS untuk semua golongan dari I hingga IV diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Adapun kenaikan atau daftar gaji terbaru PPPK tertuang dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Secara umum, gaji baru PNS dan PPPK mengalami kenaikan sebesar 8 persen, yang mulai berlaku Januari 2024.
Kementerian Keuangan sudah mengabarkan pembayaran kenaikan gaji PNS dan gaji PPPK sebesar 8 persen yang terhitung sejak Januari akan dirapel pada Maret.
“Dirapel selama 3 bulan, ya," kata Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce kepada JPNN.com, Selasa (6/2).
Dengan demikian, pada awal Maret para PNS, PPPK, TNI/Polri, dan pensiunan, akan mendapatkan gaji bulanan yang sudah naik 8 persen, ditambah rapelan kenaikan gaji Januari dan Februari.
Bulan berikutnya, awal April, PNS dan PPPK akan mendapatkan penghasilan yang lebih besar lagi, yakni gaji bulanan ditambah Tunjangan Hari Raya atau THR.
Kenaikan gaji PNS dan gaji PPPK mengalami kenaikan 8 persen yang dirapel Maret, pada April bakal lebih tajir lagi.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata