PNS & PPPK Perlu Tahu 5 Fase Pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN, Agar Tidak Kaget
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan mengenai pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Pemindahan ASN, baik PNS maupun PPPK, disesuaikan dengan tahapan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.
Diketahui, saat ini Kementerian PANRB tengah mempersiapkan proses pemindahan ASN ke IKN, mulai dari SDM hingga ke tata kelola pemerintahannya.
Selain menerapkan konsep kota pintar atau smart city, tata kelola pemerintahan di IKN Nusantara juga didukung dengan green design, green building, serta green open space.
Menteri Azwar Anas menyampaikan tahapan pemindahan IKN berdasarkan UU IKN, yang dibagi dalam 5 fase, yakni:
Fase pertama (2020-2024) ialah pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan.
Pada tahap ini efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital.
Fase kedua (2025-2029) yakni pengembangan shared office di IKN, yaitu mewujudkan smart government serta penerapan shared offices.
Para PNS dan PPPK harus tahu 5 fase pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur.
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1, Selamat ya
- SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT