PNS & PPPK Perlu Tahu 5 Fase Pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN, Agar Tidak Kaget

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan mengenai pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Pemindahan ASN, baik PNS maupun PPPK, disesuaikan dengan tahapan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.
Diketahui, saat ini Kementerian PANRB tengah mempersiapkan proses pemindahan ASN ke IKN, mulai dari SDM hingga ke tata kelola pemerintahannya.
Selain menerapkan konsep kota pintar atau smart city, tata kelola pemerintahan di IKN Nusantara juga didukung dengan green design, green building, serta green open space.
Menteri Azwar Anas menyampaikan tahapan pemindahan IKN berdasarkan UU IKN, yang dibagi dalam 5 fase, yakni:
Fase pertama (2020-2024) ialah pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan.
Pada tahap ini efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital.
Fase kedua (2025-2029) yakni pengembangan shared office di IKN, yaitu mewujudkan smart government serta penerapan shared offices.
Para PNS dan PPPK harus tahu 5 fase pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur.
- Info Terbaru dari BKN soal PPPK Paruh Waktu, Honorer R1 hingga R4 Bisa Tenang
- Pesan Bupati Bulungan ke 1.485 PPPK: Hindari Perbuatan Asusila
- CPNS dan PPPK Palembang Bakal Dilantik dalam Waktu Dekat
- 1.234 CPNS & PPPK Kalsel Terima SK, Gubernur Muhidin Beri Pesan Begini
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK dan CPNS 2024, Aman
- 5 Berita Terpopuler: Berita Bikin Panik Honorer, Ribuan CPNS 2024 Jadi Mengundurkan Diri, Waduh