PNS & PPPK Perlu Tahu 5 Fase Pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN, Agar Tidak Kaget

PNS & PPPK Perlu Tahu 5 Fase Pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN, Agar Tidak Kaget
ASN terdiri dari PNS dan PPPK harus tahu 5 fase pemindahan ibu kota negara ke IKN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Pada IKN, konsep shared services dilaksanakan sebagai pusat pelayanan berbagi pakai yang efektif terhadap beberapa aspek seperti gedung atau bangunan (shared office) yaitu pengelolaan secara terpadu, dengan pemanfaatan secara bersama dengan menyediakan co-working space bagi karyawan maupun tamu. Penyediaan shared services untuk gedung/bangunan dilaksanakan oleh Lembaga Otorita IKN.

Kemudian juga platform digital yaitu integrasi proses yang bersifat interkoneksi dan interoperabilitas dalam basis SPBE. Penyediaan platform digital di IKN dilaksanakan oleh Tim Koordinasi SPBE, yaitu kementerian/lembaga yang memiliki tanggung jawab dalam penyediaan teknologi informasi sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.

Selanjutnya fasilitas pendukung, yaitu pengelolaan layanan pendukung, seperti ransportasi kantor dan sarana prasarana fasilitas pendukung lainnya. Penyediaan shared services untuk fasilitas pendukung dilaksanakan oleh lembaga Otorita IKN.

Terakhir adalah proses kerja, dimana pola kerja kolaboratif dalam agile government. Pelaksanaan proses kerja di IKN menjadi tanggung jawab instansi yang di IKN sesuai pedoman yang ditetapkan Kementerian PANRB.

“Rekomendasi strategis penerapan shared services meliputi interoperabilitas sistem informasi administrasi, kelincahan proses kerja, serta interkoneksi data dan informasi yang dilindungi dengan sistem dan keamanan informasi sebagai prasyarat tercapainya efektivitas tata kelola pemerintahan yang dicita-citakan. Konsep Shared Services di IKN digunakan untuk efisiensi beban biaya operasional (cost efficiency),” katanya.

Bentuk rekomendasi strategis lainnya yaitu koordinasi dan kolaborasi dari aspek kebijakan, penganggaran, penyiapan infrastruktur, dan akselerasi ekosistem digital dengan berbagai stakeholders seperti Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, dan Otorita IKN perlu secara intensif dilakukan.

“Akselerasi proses pemindahan IKN yang tepat dan efisien akan mepercepat pemerataan pembangunan dan transformasi ekonomi Indonesia,” kata Menteri Azwar Anas. (sam/jpnn)

Para PNS dan PPPK harus tahu 5 fase pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News