PNS & PPPK Wajib Netral, Ciptakan Pemilu Damai

PNS & PPPK Wajib Netral, Ciptakan Pemilu Damai
Seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK diwajibkan menjaga netralitas demi menciptakan pemilu damai. Foto dok. Kemenkominfo

jpnn.com, JAKARTA - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK diwajibkan menjaga netralitas.

Netralitas PNS dan PPPK diyakini bisa menciptakan pemilu damai.

“Netralitas aparatur pemerintah dalam dunia digital berdasarkan Surat Keputusan Bersama yang dikeluarkan KemenPAN-RB Dalam Negeri, BKN, Komisi ASN dan Bawaslu tentang Pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam negeri. SKB ini ditandatangani 22 September 2023 dalam upaya menciptakan pemilu damai," tutur Direktur Pemberdayaan Informatika Kemenkominfo RI Boni Pudjianto dalam kegiatan Literasi Digital Sektor Pemerintahan kepada ASN JPT Pratama dan JPT Madya Pemerintah di Provinsi Yogyakarta, baru-baru ini.

Pada kesempatan sama, Staf Ahli Gubernur DIY Eti Kumalawati menegaskan terkait arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pembangunan sumber daya manusia akan menjadi salah satu visi utama bagi kemajuan bangsa. 

Harapannya dapat meningkatkan keterampilan dan produktivitas ASN dalam memanfaatkan teknologi digital untuk mendukung tugas dan fungsi.

"Program ini bertujuan meningkatkan keterampilan dan produktivitas ASN dalam memanfaatkan teknologi digital untuk mendukung tugas dan fungsi mereka,“ ucap Eti Kumalawati.

Haryatmoko, dosen Universitas Sanata Dharma Yogyakarta menambahkan terkait etika komunikasi yang harus dimiliki aparatur sipil negara dalam mewujudkan netralitas di ruang digital dengan mematuhi UU no 5 tahun 2014 tentang ASN.

Aparatur negara yang melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi pemerintah, harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK diwajibkan menjaga netralitas demi menciptakan pemilu damai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News