PNS & PPPK Wajib Netral, Ciptakan Pemilu Damai

PNS & PPPK Wajib Netral, Ciptakan Pemilu Damai
Seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK diwajibkan menjaga netralitas demi menciptakan pemilu damai. Foto dok. Kemenkominfo

PNS maupun PPPK juga harus senantiasa netral dalam artian tidak memihak ke salah satu kubu. 

Selain itu, tidak boleh terlibat politik praktis dan harus memiliki rekam jejak yang baik, termasuk dalam media sosial.

“Harus bijak berkomentar, jangan mudah untuk like, komen, love, agree, share dan tidak condong ke partai politik, agama atau suku tertentu agar pemenuhan hak-hak dasariah setiap warga-negara dijamin,” tegasnya.

Eko K. Budiardjo, dosen Universitas Indonesia menambahkan aparatur pemerintah memiliki pemahaman yang baik tentang proteksi perangkat digital untuk melindungi data dan informasi masyarakat yang dilayani.

Kegiatan Literasi Digital untuk ASN JPT Pratama dan JPT Madya Pemerintah di Provinsi Yogyakarta merupakan salah satu upaya literasi digital di sektor pemerintahan dalam rangkaian kegiatan program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi Kemenkominfo.

Program Indonesia Makin Cakap Digital bertujuan memberikan literasi tentang teknologi digital kepada 50 juta masyarakat Indonesia hingga 2024. (esy/jpnn)


Seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK diwajibkan menjaga netralitas demi menciptakan pemilu damai


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News