PNS Punya Jabatan Ganda Segera Ambil Keputusan

PNS Punya Jabatan Ganda Segera Ambil Keputusan
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Disinggung terkait adanya kesalahan mekanisme dalam melantik Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kutim, Irawansyah tidak menampiknya.

Dia mengaku memang dalam pelantikan Sekretaris KPUD Kutim kemarin terjadi kesalahan prosedural. Karena seharusnya Sekretaris KPUD ditetapkan dan dilantik oleh KPU Pusat, bukan oleh bupati.

Sehingga, bupati telah membatalkan SK pelantikan pejabat tersebut dan kembali mengikuti mekanisme yang benar.

“Kami sudah mengajukan tiga nama PNS Kutim kepada KPU Pusat untuk kemudian ditetapkan dan dilantik sebagai Sekretaris KPUD Kutim,” tutup Irawansyah. (aj)

 


Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kutai Timur, Kaltim, ada yang mempunyai Surat Keputusan (SK) pegawai dan jabatan ganda.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News