PNS Punya Jabatan Ganda Segera Ambil Keputusan
Sabtu, 04 Februari 2017 – 00:01 WIB
Disinggung terkait adanya kesalahan mekanisme dalam melantik Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kutim, Irawansyah tidak menampiknya.
Dia mengaku memang dalam pelantikan Sekretaris KPUD Kutim kemarin terjadi kesalahan prosedural. Karena seharusnya Sekretaris KPUD ditetapkan dan dilantik oleh KPU Pusat, bukan oleh bupati.
Sehingga, bupati telah membatalkan SK pelantikan pejabat tersebut dan kembali mengikuti mekanisme yang benar.
“Kami sudah mengajukan tiga nama PNS Kutim kepada KPU Pusat untuk kemudian ditetapkan dan dilantik sebagai Sekretaris KPUD Kutim,” tutup Irawansyah. (aj)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kutai Timur, Kaltim, ada yang mempunyai Surat Keputusan (SK) pegawai dan jabatan ganda.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- 5 Berita Terpopuler: Penyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS