PNS Purbalingga Lebaran Tanpa THR
Selasa, 07 Agustus 2012 – 10:31 WIB
PURBALINGGA- Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Purbalingga dipastikan tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Pemkab tidak menganggarkan THR dalam APBD karena memang tidak ada dasar hukum yang kuat. Namun diakui memang ada daerah lain yang mengalokasikan THR. Namun sebenarnya, THR itu hanya semacam tunjangan kinerja daerah. Dengan catatan, keuangan daerah memang mampu dan teknisnya juga diatur sendiri.
Kepala DPPKAD Purbalingga, C Sumarni menegaskan, selama ini tidak ada rencana maupun upaya pemkab mengalokasikan THR bagi para PNS. “Di anggaran daerah jelas tak ada. Kalau diluar anggaran itu, saya tidak tahu,” ujarnya, senin (6/8).
Baca Juga:
Sesuai ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang pedoman pengelolaaan keuangan daerah, tidak ada ketentuan yang mengatur tentang pemberian THR bagi PNS.
Baca Juga:
PURBALINGGA- Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Purbalingga dipastikan tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Toyota Avanza di Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Terbalik
- Pakar Minta PAM JAYA Perbanyak Reservoir Komunal
- Sambut Musim Tanam 2025, Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia di Sultra
- Promo Akhir Tahun, KAI Daop 8 Surabaya Beri Diskon Tiket untuk 4 Perjalanan Kereta Jarak Jauh
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
- Kebakaran Melanda Tempat Penitipan Sepeda Motor di Kudus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah