PNS Purbalingga Lebaran Tanpa THR

PNS Purbalingga Lebaran Tanpa THR
PNS Purbalingga Lebaran Tanpa THR
PURBALINGGA- Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Purbalingga dipastikan tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Pemkab tidak menganggarkan THR dalam APBD karena memang tidak ada dasar hukum yang kuat.

Kepala DPPKAD Purbalingga, C Sumarni menegaskan, selama ini tidak ada rencana maupun upaya pemkab mengalokasikan THR bagi para PNS. “Di anggaran daerah jelas tak ada. Kalau diluar anggaran itu, saya tidak tahu,” ujarnya, senin (6/8).

Sesuai ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang pedoman pengelolaaan keuangan daerah, tidak ada ketentuan yang mengatur tentang pemberian THR bagi PNS.

Namun diakui memang ada daerah lain yang mengalokasikan THR. Namun sebenarnya, THR itu hanya semacam tunjangan kinerja daerah. Dengan catatan, keuangan daerah memang mampu dan teknisnya juga diatur sendiri.

PURBALINGGA- Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Purbalingga dipastikan tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News