PNS Pusat Kena Razia di Daerah, Tetap Disanksi
Jumat, 04 Januari 2013 – 07:25 WIB
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) mangkir dari jam kerja dan terkena razia di luar daerah tugas serta tidak dapat menunjukkan surat dinas, maka sanksi tetap diberikan oleh pihak atasan langsung dimana tempat asal dinas PNS berasal. Donny, sapaan akrab Reydonnyzar Moenek, melanjutkan, pihak keamanan Banda Aceh maupun pemerintahannya, tidak dapat memberikan sanksi ataupun menindak PNS Pusat yang terkena razia.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek kepada JPNN di Jakarta, Kamis (3/1), menanggapi tertangkapnya PNS Pusat di Banda Aceh saat Satpol PP dan WH Provinsi Aceh gelar razia pada Rabu (2/1) atau hari pertama masuk kerja pascaliburan panjang Tahun Baru 2013.
Baca Juga:
"Berdasarkan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS, sanksi PNS tersebut berupa teguran secara lisan untuk awal. Kemudian tertulis, pemecatan misalnya selama 46 hari tidak hadir dan pemotongan Tunjang Prestasi Kerja (TPK). Sanksi itu yang berikan atasannya langsung tidak bisa dari pihak lain," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) mangkir dari jam kerja dan terkena razia di luar daerah tugas serta tidak dapat menunjukkan surat dinas, maka
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak