PNS Pusat Kena Razia di Daerah, Tetap Disanksi
Jumat, 04 Januari 2013 – 07:25 WIB

PNS Pusat Kena Razia di Daerah, Tetap Disanksi
Pasalnya, terdapat mekanisme yang harus ditelusuri apakah PNS tersebut sedang bertugas atau tidak. "Jadi norma harus dipenuhi dahulu untuk menahan, karena berbeda instansi bisa saja terjadi kesungkanan," kata Donny.
Baca Juga:
Donny menjelaskan, apabila PNS sedang mendapat tugas diluar wilayah tugasnya (dinas keluar daerah), maka PNS tersebut harus membawa surat tugas dan perjalanan dinas.
Tak sampai disitu, PNS tersebut juga harus melaporkan kepada pihak pemerintahan setempat bahwa dirinya sedang bertugas. "Jadi kalau tidak bisa menunjukkan hal itu, maka itu melanggar PP Nomor 53/2010. Namun, pihak pemerintah Banda Aceh tidak bisa berikan sanksi, kalau berikan pertimbangan sanksi ke pusat, itu bisa," jelas Donny.
Mengenai sanksi pemotongan TPK, Donny mencontohkan, didalam instansi Kemendagri sudah menerapkan sistem absen single print. Dari situ, apabila PNS berkali-kali tidak hadir dapat diketahui melalui single print tersebut dan pemotongan TPK yang merupakan bagian dari indisipliner disesuiakan dengan berapa kalinya PNS tersebut tidak hadir. "TPK itu dengan sendirinya akan habis bila PNS berkali-kali absen," tegas Donny.
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) mangkir dari jam kerja dan terkena razia di luar daerah tugas serta tidak dapat menunjukkan surat dinas, maka
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin