PNS Pusat Sudah Terima THR Tanpa Potongan, PPPK di Daerah Bagaimana?

PNS Pusat Sudah Terima THR Tanpa Potongan, PPPK di Daerah Bagaimana?
Uang Rupiah. Foto: Ricardo/JPNN

Sebelumnya Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan pembayaran THR dilakukan pada H-10 atau paling lambat H-5 Idulfitri. Menurut dia, THR yang dibayarkan pada tahun sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat.(esy/jpnn)

 

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Mulai hari ini para PNS dan PPPK instansi pusat, anggota TNI, Polri, serta pensiunan in mulai menerima pembayaran THR.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News