PNS Rajin Bolos Langsung Pecat
Sabtu, 04 September 2010 – 14:12 WIB
TASIK – Ancaman pemecatan sudah menanti pegawai negeri sipil (PNS) yang selalu membolos, tidak masuk kerja atau terlambat masuk kerja. Wakil Wali Kota Tasikmalaya Ir Dede Sudrajat MP menegaskan, pada Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, ancaman sanksi tegas benar-benar akan diberlakukan. ”Pegawai yang indisipliner bisa langsung dipecat,” ancamnya. Dijelaskan Dede, aturan baru tersebut hingga kini belum disosialisasikan. Alasannya, pemkot masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat, serta rapat koordinasi yang diagendakan bersama Badan Kepegawaian Daerah.
Dede menjelaskan, seorang PNS yang diketahui tidak masuk kerja dengan akumulasi 1,5 bulan, bisa langsung dipecat. "Bahkan keterlambatan masuk kerja juga dihitung,” terangnya.
Dicontohkan dia, bekerja lebih dari 7,5 jam, sudah dihitung satu hari bekerja. Sedangkan kurang dari 7,5 jam bekerja, nantinya akan dikumulatifkan selama seminggu. “Berarti selama seminggu akan dihitung telat beberapa jam, dan nantinya keterlambatan ini dianggap tidak masuk satu hari,” papar dia.
Baca Juga:
TASIK – Ancaman pemecatan sudah menanti pegawai negeri sipil (PNS) yang selalu membolos, tidak masuk kerja atau terlambat masuk kerja. Wakil
BERITA TERKAIT
- Menparekraf Sandiaga Uno Dorong UMKM di Palembang Mendunia
- Pawai Kendaraan HJKB ke-214 Bikin Macet, Pj Wali Kota Berkata Begini
- Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Warga di Area CFD Ciptakan Pilkada Damai
- 91 Kendaraan Hias Ikut Pawai di HJKB Ke-214, Konsepnya Unik
- Balita Tenggelam di Sungai Musi saat Mandi dengan Neneknya, Begini Kejadiannya
- Sosialisasi UU ASN, Bupati Aulia Oktafiandi Beri Pesan Ini kepada PPPK Nakes