PNS Rajin Bolos Langsung Pecat
Sabtu, 04 September 2010 – 14:12 WIB
TASIK – Ancaman pemecatan sudah menanti pegawai negeri sipil (PNS) yang selalu membolos, tidak masuk kerja atau terlambat masuk kerja. Wakil Wali Kota Tasikmalaya Ir Dede Sudrajat MP menegaskan, pada Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, ancaman sanksi tegas benar-benar akan diberlakukan. ”Pegawai yang indisipliner bisa langsung dipecat,” ancamnya. Dijelaskan Dede, aturan baru tersebut hingga kini belum disosialisasikan. Alasannya, pemkot masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat, serta rapat koordinasi yang diagendakan bersama Badan Kepegawaian Daerah.
Dede menjelaskan, seorang PNS yang diketahui tidak masuk kerja dengan akumulasi 1,5 bulan, bisa langsung dipecat. "Bahkan keterlambatan masuk kerja juga dihitung,” terangnya.
Dicontohkan dia, bekerja lebih dari 7,5 jam, sudah dihitung satu hari bekerja. Sedangkan kurang dari 7,5 jam bekerja, nantinya akan dikumulatifkan selama seminggu. “Berarti selama seminggu akan dihitung telat beberapa jam, dan nantinya keterlambatan ini dianggap tidak masuk satu hari,” papar dia.
Baca Juga:
TASIK – Ancaman pemecatan sudah menanti pegawai negeri sipil (PNS) yang selalu membolos, tidak masuk kerja atau terlambat masuk kerja. Wakil
BERITA TERKAIT
- Polisi Periksa Sopir Truk Kecelakaan Maut di GT Ciawi
- 10 Kecamatan di Maros Dikepung Banjir, Ternyata Ini Penyebabnya
- 100 Km Jalan Provinsi di Jateng Rusak Parah Gegara Banjir
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Kota Bengkulu Sudah Diumumkan, Sebegini Jumlah Pelamar Lulus
- Sempat Hilang Kontak, 3 Nelayan Kota Tual Ditemukan Tim SAR Gabungan
- Tertimpa Pohon Tumbang, Seorang Anggota Polres Lombok Timur Dilarikan ke RS