PNS Rajin Bolos Langsung Pecat
Sabtu, 04 September 2010 – 14:12 WIB

PNS Rajin Bolos Langsung Pecat
TASIK – Ancaman pemecatan sudah menanti pegawai negeri sipil (PNS) yang selalu membolos, tidak masuk kerja atau terlambat masuk kerja. Wakil Wali Kota Tasikmalaya Ir Dede Sudrajat MP menegaskan, pada Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, ancaman sanksi tegas benar-benar akan diberlakukan. ”Pegawai yang indisipliner bisa langsung dipecat,” ancamnya. Dijelaskan Dede, aturan baru tersebut hingga kini belum disosialisasikan. Alasannya, pemkot masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat, serta rapat koordinasi yang diagendakan bersama Badan Kepegawaian Daerah.
Dede menjelaskan, seorang PNS yang diketahui tidak masuk kerja dengan akumulasi 1,5 bulan, bisa langsung dipecat. "Bahkan keterlambatan masuk kerja juga dihitung,” terangnya.
Dicontohkan dia, bekerja lebih dari 7,5 jam, sudah dihitung satu hari bekerja. Sedangkan kurang dari 7,5 jam bekerja, nantinya akan dikumulatifkan selama seminggu. “Berarti selama seminggu akan dihitung telat beberapa jam, dan nantinya keterlambatan ini dianggap tidak masuk satu hari,” papar dia.
Baca Juga:
TASIK – Ancaman pemecatan sudah menanti pegawai negeri sipil (PNS) yang selalu membolos, tidak masuk kerja atau terlambat masuk kerja. Wakil
BERITA TERKAIT
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka