PNS Rapor Merah Tak Bisa Duduki Jabatan Struktural
Jumat, 06 Mei 2011 – 00:54 WIB

PNS Rapor Merah Tak Bisa Duduki Jabatan Struktural
Ditambahkannya, PNS yang diberi tugas struktural diberikan tunjangan struktural. Selain itu untuk pengembangan kemampuan PNS, dilakukan diklat (kepemimpinan dan profesi) maupun non diklat (pendidikan formal, lokakarya, seminar, magang, promosi, dan mutasi sesuai kebutuhan organisasi). (esy/jpnn)
JAKARTA--Untuk menjamin keselarasan potensi PNS dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, setiap instansi wajib menyusun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?