PNS Resah Isu Usia Pensiun

PNS Resah Isu Usia Pensiun
PNS Resah Isu Usia Pensiun
INDRAMAYU - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Indramayu yang memasuki batas usia pensiun tahun ini, banyak yang resah. Pasalnya, beredar isu melalui pesan singkat SMS, tentang akan diterapkannya Rancangan Undang-undang Aparat Sipil Negara (RUU ASN) yang mengatur masa pensiun PNS adalah 58 tahun.

Seperti diketahui, dalam RUU ASN tersebut tertera masa pensiun PNS yang sebelumnya 56 tahun, diperpanjang dua tahun lagi jadi 58 tahun. Tampaknya, item inilah yang menjadi penyebab keresahan para PNS yang sebentar lagi memasuki usia purna tugas.

Salah satu PNS Indramayu, Hadi, mengaku kaget mendapat pesan dengan nomor tanpa nama, yang berisi kalimat UU ASN telah disahkan DPR RI. Dengan diundangkannya UU tersebut, maka bagi PNS per 1 Januari 2013 belum pensiun, akan dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara. Untuk  staf, eselon III & IV akan pensiun pada usia 58 tahun. Sedangkan untuk eselon I dan II akan pensiun pada usia 60 tahun.

Dengan diundangkannya UU ASN, maka tidak ada lagi PNS. Mereka akan dilantik sebagai ASN pada tanggal 1 Januari 2013 mendatang. ASN terdiri dari PNS dan PTT.

INDRAMAYU - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Indramayu yang memasuki batas usia pensiun tahun ini, banyak yang resah. Pasalnya, beredar isu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News