PNS Resah Isu Usia Pensiun
Minggu, 14 Oktober 2012 – 07:21 WIB
INDRAMAYU - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Indramayu yang memasuki batas usia pensiun tahun ini, banyak yang resah. Pasalnya, beredar isu melalui pesan singkat SMS, tentang akan diterapkannya Rancangan Undang-undang Aparat Sipil Negara (RUU ASN) yang mengatur masa pensiun PNS adalah 58 tahun. Dengan diundangkannya UU ASN, maka tidak ada lagi PNS. Mereka akan dilantik sebagai ASN pada tanggal 1 Januari 2013 mendatang. ASN terdiri dari PNS dan PTT.
Seperti diketahui, dalam RUU ASN tersebut tertera masa pensiun PNS yang sebelumnya 56 tahun, diperpanjang dua tahun lagi jadi 58 tahun. Tampaknya, item inilah yang menjadi penyebab keresahan para PNS yang sebentar lagi memasuki usia purna tugas.
Baca Juga:
Salah satu PNS Indramayu, Hadi, mengaku kaget mendapat pesan dengan nomor tanpa nama, yang berisi kalimat UU ASN telah disahkan DPR RI. Dengan diundangkannya UU tersebut, maka bagi PNS per 1 Januari 2013 belum pensiun, akan dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara. Untuk staf, eselon III & IV akan pensiun pada usia 58 tahun. Sedangkan untuk eselon I dan II akan pensiun pada usia 60 tahun.
Baca Juga:
INDRAMAYU - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Indramayu yang memasuki batas usia pensiun tahun ini, banyak yang resah. Pasalnya, beredar isu
BERITA TERKAIT
- Bupati Manggarai Dukung Pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 Beroperasi pada 2026
- Spanduk dan Penyanderaan Karyawan PT MEG oleh Warga Rempang Jadi Latar Belakang Konflik
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah