PNS Selingkuh Terkena 3 Jenis Sanksi Sekaligus
jpnn.com, KUDUS - Sebanyak lima PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diusulkan mendapatkan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji secara berkala.
Selain itu juga penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun karena melanggar aturan sebagai ASN.
"Dari kelima ASN tersebut, ada yang karena melakukan perselingkuhan, mangkir kerja, pelanggaran disiplin serta melakukan perceraian tanpa izin," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Catur Widyatno, di Kudus, Kamis (1/4).
Catur mengungkapkan berkas usulan pemberian sanksi terhadap kelima ASN tersebut sudah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri pada awal Januari 2021.
Khusus ASN yang terbukti melakukan perselingkuhan, kata dia, melibatkan oknum aparat. Pihak Denpom Salatiga juga sudah melakukan pemberkasan. Namun yang bersangkutan saat ini sudah meninggal dunia.
ASN yang terlibat perselingkuhan, selanjutnya diusulkan dijatuhi sanksi penurunan pangkat dan tidak akan ada kenaikan selama tiga tahun, serta tidak mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama setahun.
"Akan dievaluasi apakah sudah ada perubahan atau masih melakukan pelanggaran terhadap aturan sebagai ASN. Jika masih melanggar tentunya sanksi pemberian TPP bisa diperpanjang," ujarnya.
Demikian halnya ASN lain yang juga melakukan pelanggaran kedisiplinan, akan dievaluasi apakah masih mengulang pelanggaran serupa atau tidak.
Pelanggaran disiplin ditemukan ketika digelar razia di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Banyak PNS belum menerapkan aturan dengan benar. Meskipun sudah diatur sedemikian rupa dengan sistem, masih saja terjadi pelanggaran.
"Saat ini sudah ada absensi sidik jari (fingerprint) di masing-masing OPD. Ternyata siang harinya mangkir dari kerja dan baru kembali sore hari ketika absen pulang," ujarnya.
Pelaksana tugas Bupati Kudus Hartopo mengingatkan semua ASN di Kabupaten Kudus agar terbuka dengan keluarganya.
Hal ini penting agar rumah tangga tetap utuh dan harmonis serta tidak sampai terjadi kasus perselingkuhan.
"Kami juga mengingatkan ASN agar tetap disiplin dalam bekerja," ucapnya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Lima PNS terancam sanksi penundaan kenaikan gaji dan pangkat, di antaranya karena kasus perselingkuhan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer