PNS Senin Gajian, Rabu Cair Lagi
jpnn.com, MADIUN - Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkot Madiun pada Juli ini menerima gaji dua kali.
Setelah menerima gaji bulanan pada Senin (3/7) lalu, gaji ke-13 sebanyak 3.590 PNS Pemkot Madiun juga cair kemarin (5/7).
Kepala BPKAD Kota Madiun Rusdianto mengatakan, nominal gaji ke-13 yang diterima masing-masing pegawai tidak sama. Namun besarannya sesuai dengan take home pay bulan Juni.
Hanya, bedanya tanpa tunjangan beras. Rusdianto menyebut, total anggaran yang disediakan untuk membayar seluruh gaji ke-13 para pegawai pemkot itu mencapai Rp 15,08 miliar.
’’Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga. Serta tidak ada potongan iuran wajib pegawai (IWP),’’ katanya kepada awak media.
Rusdianto menjelaskan, realisasi pencairan gaji ke-13 diatur secara nasional. Disesuaikan dengan PP 23/2017 tentang Pemberian Gaji atau Tunjangan ke-13.
Sehingga semua pegawai, termasuk pensiunan PNS pemkot juga menerima gaji ke-13 tersebut. ‘’Penerimaannya langsung ke rekening masing-masing pegawai,’’ terangnya.
Selain pegawai pemkot, lanjutnya, 29 anggota DPRD Kota Madiun juga mendapat gaji ke-13. Besarannya satu kali uang representasi. Nominalnya antara Rp 5 juta sampai Rp 6 juta.
Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkot Madiun pada Juli ini menerima gaji dua kali.
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer