PNS Senin Gajian, Rabu Cair Lagi

PNS Senin Gajian, Rabu Cair Lagi
Pemkot Madiunn kemarin mencairkan gaji ke-13 bagi 3.590 PNS, anggota DPRD, wali kota, dan wakil wali kota. Foto: BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN

jpnn.com, MADIUN - Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkot Madiun pada Juli ini menerima gaji dua kali.

Setelah menerima gaji bulanan pada Senin (3/7) lalu, gaji ke-13 sebanyak 3.590 PNS Pemkot Madiun juga cair kemarin (5/7).

Kepala BPKAD Kota Madiun Rusdianto mengatakan, nominal gaji ke-13 yang diterima masing-masing pegawai tidak sama. Namun besarannya sesuai dengan take home pay bulan Juni.

Hanya, bedanya tanpa tunjangan beras. Rusdianto menyebut, total anggaran yang disediakan untuk membayar seluruh gaji ke-13 para pegawai pemkot itu mencapai Rp 15,08 miliar.

’’Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga. Serta tidak ada potongan iuran wajib pegawai (IWP),’’ katanya kepada awak media.

Rusdianto menjelaskan, realisasi pencairan gaji ke-13 diatur secara nasional. Disesuaikan dengan PP 23/2017 tentang Pemberian Gaji atau Tunjangan ke-13.

Sehingga semua pegawai, termasuk pensiunan PNS pemkot juga menerima gaji ke-13 tersebut. ‘’Penerimaannya langsung ke rekening masing-masing pegawai,’’ terangnya.

Selain pegawai pemkot, lanjutnya, 29 anggota DPRD Kota Madiun juga mendapat gaji ke-13. Besarannya satu kali uang representasi. Nominalnya antara Rp 5 juta sampai Rp 6 juta.

Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkot Madiun pada Juli ini menerima gaji dua kali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News