PNS Sering Telat, Kenaikan Gaji Bakal Tersendat
Sabtu, 06 Maret 2010 – 18:57 WIB
JAKARTA - Pemerintah tampaknya semakin bersikap tegas demi peningkatan profesionalitas PNS. Bagi PNS yang biasanya hanya datang, ngerumpi, istirahat makan siang, dan langsung pulang, jangan harap bakal menerima remunerasi. Menurutnya, jika PNS terlalu sering datang terlambat hingga angka kumulatifnya 16-20 hari, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun," tuturnya.
Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho yang dihubungi JPNN, Sabtu (6/3), menyatakan bahwa dalam revisi PP 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS disebutkan, setiap pegawai wajib datang, pulang, dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan jam kerja. PNS juga dilarang terlambat. Jika tetap terlambat, jam keterlambatannya akan dihitung secara kumulatif dan dikonversi satu hari sama dengan 7,5 jam.
"Keterlambatan masuk kerja dikonversi ke dalam jam kerja, dengan perhitungan 7,5 jam keterlambatan sama dengan satu hari tidak masuk kerja," kata Ramli.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah tampaknya semakin bersikap tegas demi peningkatan profesionalitas PNS. Bagi PNS yang biasanya hanya datang, ngerumpi, istirahat
BERITA TERKAIT
- TNI AL dan Masyarakat Bergotong Royong Bangun Tanggul Penahan Abrasi Pantai di Nunukan
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG
- PIS Gelar Program Edukasi Lingkungan Ocean LiteraSEA di Tanjung Sekong
- Kemenag Umumkan Peserta Lulus Seleksi CPNS, Sebegini Jumlahnya, Simak di Sini
- Sesama R3, Nilai Rendah Malah Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Ada Permainan? BKN Bereaksi