PNS Sering Telat, Kenaikan Gaji Bakal Tersendat
Sabtu, 06 Maret 2010 – 18:57 WIB
JAKARTA - Pemerintah tampaknya semakin bersikap tegas demi peningkatan profesionalitas PNS. Bagi PNS yang biasanya hanya datang, ngerumpi, istirahat makan siang, dan langsung pulang, jangan harap bakal menerima remunerasi. Menurutnya, jika PNS terlalu sering datang terlambat hingga angka kumulatifnya 16-20 hari, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun," tuturnya.
Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho yang dihubungi JPNN, Sabtu (6/3), menyatakan bahwa dalam revisi PP 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS disebutkan, setiap pegawai wajib datang, pulang, dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan jam kerja. PNS juga dilarang terlambat. Jika tetap terlambat, jam keterlambatannya akan dihitung secara kumulatif dan dikonversi satu hari sama dengan 7,5 jam.
"Keterlambatan masuk kerja dikonversi ke dalam jam kerja, dengan perhitungan 7,5 jam keterlambatan sama dengan satu hari tidak masuk kerja," kata Ramli.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah tampaknya semakin bersikap tegas demi peningkatan profesionalitas PNS. Bagi PNS yang biasanya hanya datang, ngerumpi, istirahat
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi