PNS SK Ganda Tak Dikasih Tunjangan
jpnn.com - jpnn.com - Bupati Kutai Timur (Kutim), Kaltim, Ismunandar, mengatakan, para pegawai negeri sipil (PNS) yang telanjur memiliki surat keputusan (SK), baik di Provinsi Kaltim maupun Kutim, untuk sementara waktu terpaksa tidak menerima tunjangan tambahan penghasilan (TPP).
Hal tersebut sesuai arahan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selain itu, statusnya secara otomatis tercatat sebagai pegawai provinsi.
“Kita sudah ke KASN, jadi untuk sementara yang sudah telanjur dilantik tidak menerima tunjangan. Itu sesuai dengan arahan KASN,” kata Bupati Kutim Ismunandar, seperti diberitakan Kaltim Post (Jawa Pos Group).
Disinggung berapa jumlahnya, dia mengaku tidak banyak. Namun, yang jelas, semua permasalahan terkait SK ganda telah diselesaikan dengan pihak provinsi.
“Nanti, mereka (PNS yang milik SK ganda, Red) akan kita ditarik kembali ke kabupaten,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (DKPP) Kutim Zainuddin Aspan menambahkan, jumlah PNS yang memiliki SK ganda sebanyak 16 orang.
Statusnya pun secara resmi sudah ditarik sebagai pegawai provinsi, meskipun juga dilantik di kabupaten.
Mengingat, sesuai aturan kepegawaian, jika SK dari tingkat provinsi keluar, maka yang dikeluarkan dari kabupaten dianggap gugur.
Bupati Kutai Timur (Kutim), Kaltim, Ismunandar, mengatakan, para pegawai negeri sipil (PNS) yang telanjur memiliki surat keputusan (SK), baik di
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024