PNS SK Ganda Tak Dikasih Tunjangan
“Jadi, gugur dengan sendirinya (SK pegawai yang dikeluarkan kabupaten, Red),” ucap Zainuddin kemarin (15/2).
Dilanjutkan Zainuddin, PNS yang ingin tetap mengabdi di Kutim harus mengajukan surat tertulis pengalihan.
Namun, sebelum proses pengalihan keluar, wajib bekerja di provinsi dulu. Karena statusnya yang tercatat sebagai pegawai provinsi, sampai terbit SK mutasi ke Kutim.
“Adapun posisi jabatannya di kabupaten yang ditinggalkan, kalau harus diganti, ya harus dilantik ulang. Yang jelas, tunjangannya saja yang gugur karena statusnya pegawai provinsi,” ujarnya.
Dia menambahkan, sudah bersurat untuk menindaklanjuti pengalihan pegawai yang telanjur diangkat ke provinsi. Namun, dari hasil koordinasi, masih akan dirapatkan di provinsi.
“Sebenarnya, mereka (PNS SK ganda, Red) ingin dialihkan ke kabupaten. Namun, prosedurnya harus dilewati dulu. Jadi, hadir dan absen di sana (provinsi Red), sampai SK mutasi keluar,” tutup Zainuddin.
Diketahui, beberapa pejabat struktural eselon yang memiliki SK ganda, sebagian besar adalah kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) yang diambil alih provinsi, imbas terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah.
Seperti pada Dinas Kehutanan, Dinas Pertambangan dan Energi, serta Dinas Pendidikan yang selama ini membidangi pendidikan menengah atas, juga bidang pengawasan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (aj/kpnn/ica/k11)
Bupati Kutai Timur (Kutim), Kaltim, Ismunandar, mengatakan, para pegawai negeri sipil (PNS) yang telanjur memiliki surat keputusan (SK), baik di
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer