PNS Sudah Beres, PPPK dan Honorer Belum, Mengapa Harus Dibedakan?
Minggu, 31 Maret 2024 – 07:06 WIB

ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Untuk besaran gaji ke-13 yang mereka terima di antaranya terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja.
"Ini kaitannya dengan kemampuan keuangan, tentunya sudah diperhitungkan," katanya.
Dijelaskan bahwa pemberian gaji ke-13 sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing.
"Kalau di Solo diatur di Perwali Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Jasa Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta," katanya.
Dwi mengatakan untuk TKPK atau non-ASN yang memperoleh gaji ke-13 yakni guru dan tenaga kesehatan. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Untuk PNS sudah beres, tetapi PPPK dan honorer bareng pada 2 April 2024, mengapa harus dibedakan waktunya?
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Gubernur Khofifah Mencairkan THR Guru di Jawa Timur Rp 412,6 Miliar