PNS Surabaya Terima Sebesar Gaji Pokok tapi Bukan THR, Aneh
Yusron menegaskan sedang menyusun revisi untuk surat tersebut. Dia sudah berkoordinasi dengan bagian hukum. Namun, ketika dikonfirmasi, dia menjelaskan bahwa surat belum ditandatangani.
”Tapi, intinya surat itu berisi penjelasan bahwa surat edaran akan berubah. Mengapa Surabaya tidak mencairkan THR,” papar pria kelahiran Surabaya itu.
Pada surat edaran sebelumnya tanggal 28 Mei, pemkot mengacu pada Permenkeu Nomor 54/PMK.05/2018. Permenkeu itulah yang menjadi dasar pencairan THR PNS di semua pemda.
Sementara, dalam surat revisi, pemkot menggunakan Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD 2018 sebagai pijakan. ”Jadi, (pemberian THR) didasarkan pada kekuatan APBD masing-masing daerah,” jelasnya. (sal/deb/git)
Para PNS Pemkot Surabaya sudah menerima transferan satu kali gaji pokok namun disebut bukan sebagai THR PNS.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Hasto PDIP Yakin Jatim Tidak Akan Kebanjiran Kalau Dipimpin Risma-Gus Hans
- PDIP Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Bawa Jatim dan Surabaya Lebih Maju
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan