PNS Tak Dapat THR
Senin, 06 Agustus 2012 – 09:08 WIB
BANDUNG - Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dapat tunjangan hari raya (THR) dan uang ketupat. Karena tidak ada payung hukum yang mengaturnya. "Menurut ketentuan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah tidak ada mengenai THR," ujar Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi, kepada wartawan. "Untuk perusahaan-perusahan di Kota Bandung, kami minta agar tujuh hari sebelum hari raya semua pengusaha telah menyelesaikan kewajibannya yaitu memberikan THR kepada seluruh karyawannya," tegasnya.
Menurut Edi, mengenai THR dari Pemda harus sesuai dengan tata kelola keuangan daerah, yang berarti tidak ada ketentuan mengenai hal tersebut. "Jadi kita belum ada kebijakan mengenai THR atau kebijakan pengganti THR bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bandung,"ucapnya lagi.
Baca Juga:
Disinggung terkait imbauan Pemkot terhadap perusahaan swasta agar segera menyelesaikan pembayaran THR bagi karyawannya, ditegaskan Edi sebaiknya diselesaikan pada H-7.
Baca Juga:
BANDUNG - Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dapat tunjangan hari raya (THR) dan uang ketupat. Karena tidak ada payung hukum yang mengaturnya. "Menurut
BERITA TERKAIT
- 2 Desa di Jepara Dilanda Puting Beliung, 21 Rumah Rusak
- Hamdalah, Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai Hari Ini Kembali Normal
- PPPK 2024: Biak Sediakan 251 Formasi Guru, Sesuai dengan Kebutuhan Daerah
- Hanyut di Sungai Ciliwung Bogor, Anak 13 Tahun Ditemukan Meninggal
- Ditlantas Polda Riau Maksimalkan Antisipasi Kemacetan Menjelang Tahun Baru
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN