PNS Tak Dapat THR
Senin, 06 Agustus 2012 – 09:08 WIB
BANDUNG - Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dapat tunjangan hari raya (THR) dan uang ketupat. Karena tidak ada payung hukum yang mengaturnya. "Menurut ketentuan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah tidak ada mengenai THR," ujar Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi, kepada wartawan. "Untuk perusahaan-perusahan di Kota Bandung, kami minta agar tujuh hari sebelum hari raya semua pengusaha telah menyelesaikan kewajibannya yaitu memberikan THR kepada seluruh karyawannya," tegasnya.
Menurut Edi, mengenai THR dari Pemda harus sesuai dengan tata kelola keuangan daerah, yang berarti tidak ada ketentuan mengenai hal tersebut. "Jadi kita belum ada kebijakan mengenai THR atau kebijakan pengganti THR bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bandung,"ucapnya lagi.
Baca Juga:
Disinggung terkait imbauan Pemkot terhadap perusahaan swasta agar segera menyelesaikan pembayaran THR bagi karyawannya, ditegaskan Edi sebaiknya diselesaikan pada H-7.
Baca Juga:
BANDUNG - Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dapat tunjangan hari raya (THR) dan uang ketupat. Karena tidak ada payung hukum yang mengaturnya. "Menurut
BERITA TERKAIT
- Misteri Penyebab Kematian Seorang Pemuda di Malang
- 2 Tersangka Korupsi Dana Desa di Lombok Tengah Ini Ditahan
- Ribuan Warga Menghadiri Pawai Obor Peringati Tahun Baru Islam di Kota Bogor
- Kebakaran Rumah di Kupang NTT, Dua Anak Berusia 10 dan 12 Tahun Meninggal Dunia
- Keracunan Zat Kimia, WNA Asal Suriah Dievakuasi Tim Basarnas
- Kakak Beradik di Sumba Barat Tewas Kebakaran, Saksi Sempat Mendengar Teriakan