PNS Tak Dapat THR

PNS Tak Dapat THR
PNS Tak Dapat THR
BANDUNG - Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dapat tunjangan hari raya (THR) dan uang ketupat. Karena tidak ada payung hukum yang mengaturnya. "Menurut ketentuan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah tidak ada mengenai THR," ujar Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi, kepada wartawan.

Menurut Edi, mengenai THR dari Pemda harus sesuai dengan tata kelola keuangan daerah, yang berarti tidak ada ketentuan mengenai hal tersebut. "Jadi kita belum ada kebijakan mengenai THR atau kebijakan pengganti THR bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bandung,"ucapnya lagi.

Disinggung terkait imbauan Pemkot terhadap perusahaan swasta agar segera menyelesaikan pembayaran THR bagi karyawannya, ditegaskan Edi sebaiknya diselesaikan pada H-7.

"Untuk perusahaan-perusahan di Kota Bandung, kami minta agar tujuh hari sebelum hari raya semua pengusaha telah menyelesaikan kewajibannya yaitu memberikan THR kepada seluruh karyawannya," tegasnya.

BANDUNG - Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dapat tunjangan hari raya (THR) dan uang ketupat. Karena tidak ada payung hukum yang mengaturnya. "Menurut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News