PNS Tak Dapat THR
Senin, 06 Agustus 2012 – 09:08 WIB
Lebih lanjut, kata Edi, jika ada perusahaan ataupun pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya akan ditindak. "Tentu tindakannya sesuai dengan peraturan perundangan termasuk peninjauan kembali terhadap perizinannya," jelas Edi.
Baca Juga:
Senada dengan Edi, Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Ahmad Nugraha mengatakan, perusahaan harus sudah membagikan THR nya sejak H-7.
"Itu kan sudah menjadi hak karyawan, yang menjadi kewajiban pengusaha," ujar Ahmad. Demikian halnya dengan pengusaha tempat hiburan, yang notabenenya tidak buka selama bulan Ramadan ini.
"Pengusaha kan sudah berbisnis selama 11 bulan, sehingga seharusnya, meski tidak beroperasi selama satu bulan, tidak berpengaruh banyak," tambahnya.
BANDUNG - Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dapat tunjangan hari raya (THR) dan uang ketupat. Karena tidak ada payung hukum yang mengaturnya. "Menurut
BERITA TERKAIT
- Asyik Mandi, Arziki Tenggelam di Sungai Musi
- Ditlantas Polda Riau Menyosialisasikan Keselamatan Berkendara & Pilkada Damai di Tol Pekanbaru-Dumai
- Ungkap 25 Kasus Narkoba, AKBP Ruri Dapat Penghargaan dari Pemkab Banyuasin
- PPPK 2024: Pemprov Sumsel Buka 5.953 Formasi, Seleksi Dibagi 2 Tahapan, Ini Jadwal Lengkapnya
- Tahanan Kabur di Rohul Ditangkap Lagi Setelah 3 Hari Bersembunyi
- Pecahan 10 Ribu Bergambar Rumah Limas Dimemorabilia oleh BI