PNS Tak Dapat THR
Senin, 06 Agustus 2012 – 09:08 WIB
Lebih lanjut, kata Edi, jika ada perusahaan ataupun pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya akan ditindak. "Tentu tindakannya sesuai dengan peraturan perundangan termasuk peninjauan kembali terhadap perizinannya," jelas Edi.
Baca Juga:
Senada dengan Edi, Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Ahmad Nugraha mengatakan, perusahaan harus sudah membagikan THR nya sejak H-7.
"Itu kan sudah menjadi hak karyawan, yang menjadi kewajiban pengusaha," ujar Ahmad. Demikian halnya dengan pengusaha tempat hiburan, yang notabenenya tidak buka selama bulan Ramadan ini.
"Pengusaha kan sudah berbisnis selama 11 bulan, sehingga seharusnya, meski tidak beroperasi selama satu bulan, tidak berpengaruh banyak," tambahnya.
BANDUNG - Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dapat tunjangan hari raya (THR) dan uang ketupat. Karena tidak ada payung hukum yang mengaturnya. "Menurut
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB