PNS Tak Dapat THR

PNS Tak Dapat THR
PNS Tak Dapat THR
Sebelumnya, pemerintah pusat mewanti-wanti pemda agar tidak menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pegawainya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Diah Anggraeni mengatakan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, APBD dilarang dialokasikan untuk pemberian THR bagi para PNS. "Nggak bisa. Nggak bisa dianggarkan," ujar Diah Anggraeni kepada wartawan di Jakarta, pekan lalu.

Sesuai ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang pedoman pengelolaaan keuangan daerah, tidak ada ketentuan yang mengatur tentang pemberian THR bagi PNS.

Meski demikian, Diah menyatakan, tidak ada larangan sekiranya ada pemda yang memberikan uang tunjangan kinerja daerah (TKD) menjelang lebaran.

BANDUNG - Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dapat tunjangan hari raya (THR) dan uang ketupat. Karena tidak ada payung hukum yang mengaturnya. "Menurut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News