PNS tak Lagi Terima Honor Kegiatan
jpnn.com, MAKASSAR - Seluruh PNS Pemkot Makassar mulai tahun depan tak lagi menerima honor dari setiap kegiatan. Diganti dengan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
Sebagaimana yang telah berlaku di pemprov Sulsel, tak ada lagi honor yang dibayarkan kepada pegawai setiap ada kegiatan. Biaya makan minum juga akan dihapuskan. Semua menyatu dalam sistem tunjangan tunggal.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Taslim Rasyid, mengatakan, pihaknya sementara menghitung besaran TPP yang akan diberikan kepada setiap pegawai. Yang pasti, disesuaikan dengan golongan dan jabatan.
Dia menjelaskan, jumlah TPP yang diberikan setiap bulan, disesuaikan dengan jenjang jabatan. Mulai dari kepala dinas hingga staf.
“Sistem perhitungan itu sementara dikaji. Kita belum tetapkan berapa nilai honor pegawai dan uang makan yang akan dirasionalisasi untuk dialihkan jadi TPP,” ujarnya kepada FAJAR (Jawa Pos Group).
Saat ini, kata Taslim, tim Pemkot Makassar sedang menyusunnya. Penyusunan TPP melibatkan Bappeda, Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), BPKD, BKD, Biro Hukum, dan Inspektorat. Hasil kajian tim ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan daerah atau (Perda).
Taslim belum bisa memastikan apakah TPP yang diberikan kepada pegawai Pemkot Makassar lebih besar dari TPP pegawai Pemprov Sulsel. Saat ini, ada 11.045 PNS Pemkot Makassar. “Apakah akan lebih besar dari pemrov, nanti kita lihat seperti apa hasil perhitungannya,” tambahnya.
Data yang dihimpun FAJAR, anggaran untuk honor kegiatan yang disiapkan Pemkot Makassar setiap tahun cukup besaar. Pada APBD tahun ini, alokasi belanja langsung untuk honor pegawai Rp253 miliar lebih.
Mulai tahun depan para PNS di Pemko Makassar sudah tidak lagi menerima honor setiap kegiatan.
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Bocah Tewas Terseret Arus ke Dalam Drainase Tertutup Beton, Begini Kejadiannya