PNS tak Netral Didenda Rp 10 Juta
Jumat, 24 Agustus 2012 – 09:10 WIB

PNS tak Netral Didenda Rp 10 Juta
"PNS punya hak pilih saat pemungutan suara, tapi kalau saat kampanye jangan hadir dengan pakaian dinas. Sedangkan, kami juga turunkan sejumlah PNS yang termasuk desk Pilkada yang bertugas selama masa Pilwalkot Cimahi 2012 berlangsung. Berarti harus dipilah PNS mana yang desk Pilkada dan bukan," ujar Itoc.
Sementara, Pemkot Cimahi juga melakukan pengawasan terhadap aset-aset negara yang digunakan untuk kampanye pada Pemilihan Walikota-Wakil Walikota (Pilwalkot) Cimahi 2012. Hal itu menghindari pemanfaatan aset negara diluar fungsinya.
Pihaknya merekapitulasi aset milik Pemkot Cimahi, baik berupa kendaraan maupun bangunan yang diduga digunakan untuk kebutuhan kampanye. "Jangankan Panwas, kami sendiri merekap mana aset negara yang dipakai untuk kampanye. Kalau kelihatan, bisa dicabut," tandasnya. (cr2)
CIMAHI- Panwaslu Kota Cimahi mengingatkan agar PNS netral atau tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota Cimahi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran