PNS Tak Netral Semakin Vulgar
Surat Edaran Gubernur hanya Retorika
Kamis, 21 Juni 2012 – 07:48 WIB

PNS Tak Netral Semakin Vulgar
Dasar hukum pelaporan ini adalah pasal 80 UU no 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah no 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasal 4 angka 15 jo pasal 5 jo pasal 6 jo pasal 7. Dan pasal 116 ayat 4 jo Putusan Mahkamah Konstitusi No17/PUU-X/2012. Pelakunya diancam hukuman pidana penjara minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan. (rul)
JAKARTA -Sikap tak netral PNS (pegawai negeri sipil) seperti lurah dan camat dalam Pilkada DKI 2012 kian menjadi-jadi. Kondisi demikian membuat kalangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran