PNS Tak Netral Semakin Vulgar
Surat Edaran Gubernur hanya Retorika
Kamis, 21 Juni 2012 – 07:48 WIB
Dasar hukum pelaporan ini adalah pasal 80 UU no 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah no 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasal 4 angka 15 jo pasal 5 jo pasal 6 jo pasal 7. Dan pasal 116 ayat 4 jo Putusan Mahkamah Konstitusi No17/PUU-X/2012. Pelakunya diancam hukuman pidana penjara minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan. (rul)
JAKARTA -Sikap tak netral PNS (pegawai negeri sipil) seperti lurah dan camat dalam Pilkada DKI 2012 kian menjadi-jadi. Kondisi demikian membuat kalangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Minta Masyarakat Jaga Persaudaraan Seusai Pencoblosan di Pilkada 2024
- Data dari Laman KPU: Pramono-Rano Unggul, Kantongi 50,07 Persen Suara
- Rusuh Pilkada, 94 Orang Terluka 40 Rumah Dibakar
- Pernyataan Penjabat ini Tentang Hasil Pilkada Patut Jadi Contoh
- Dihubungi SBY dan AHY, Calon Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Dapat Ucapan Selamat
- PDIP Keok di Kandang Sendiri karena Prabowo dan Jokowi