PNS Terancam Tak Gajian 6 Bulan
jpnn.com, BANJARMASIN - Aparatur pemerintah di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terancam tak gajian.
Tidak hanya eksekutif dan legislatif, nasib serupa juga akan dialami pegawai tidak tetap (PTT).
Pasalnya, hingga kini, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 Provinsi Kalimantan Selatan belum disahkan.
Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jika APBD 2018 belum rampung hingga tahun 2017, penyelenggara pemerintahan terancam tidak akan menerima gaji.
"Kalau seperti itu, sanksinya semua tidak menerima haknya selama enam bulan berturut-turut selama 2018," kata Sekretaris Komisi IV Lutfi Syaifuddin sebagaimana dilansir Prokal, Jumat (6/10).
Menurut Lutfi, hal itu akan mengganggu kinerja pegawai negeri sipil (PNS) dan mitra kerja lainnya.
"Jika kondisi ini benar-benar terjadi maka akan sangat berpengaruh pada pembangunan. Kinerja akan berjalan lambat," imbuh Lutfi.
Di sisi lain, Kepala Badan keuangan Daerah (Bekauda) Provinsi Kalsel Aminuddin Latif mengatakan, kepala daerah juga akan terkena dampak aturan itu.
Aparatur pemerintah di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terancam tak gajian.
- Debat Pilkada Semarang: Agustina-Iswar Janji APBD Sebesar-sebesarnya untuk Warga
- APBD Kaltim Terbesar di Indonesia, tetapi Mengapa Banyak Infrastruktur Jalan Rusak?
- APBD Besar, Mengapa Masih Banyak Warga Kaltim yang Miskin?
- Pimpin Deklarasi Pilkada Damai, Kapolda Kalsel Ajak Publik Ikut Menyukseskan Pesta Demokrasi
- DPRD Palembang Gelar Rapat Paripurna ke-17, Bahas APBD 2025
- Anggap Penting Tes Kesehatan, KDM: Kalau Pemimpin Sakit Bisa Salah Baca APBD