PNS Terbukti Korupsi Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
Kamis, 13 September 2018 – 23:02 WIB

PNS. Ilustrasi Foto: Cecep Mulyana/dok.JPNN.com
"sisanya, sebanyak 98 orang PNS pusat masih dikoordinasikan dengan kementerian/ lembaga terkait, untuk dapat diberikan sanksi," ucapnya.
Tjahjo juga menegaskan, KPK mendukung penuh langkah terobosan diambil Mendagri, Kemenpan-RB dan Kepala BKN.
Lembaga antirasuah berpendapat, para PNS berstatus terpidana korupsi seharusnya segera diberhentikan tidak dengan hormat, berdasarkan aturan yang ada.
"Tidak diberhentikannya PNS yang terlibat tindak pidana korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap, berpotensi merugikan negara, karena para PNS tersebut masih menerima gaji meski sedang menjalani masa hukuman," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)
Menurut Tjahjo, langkah terobosan diambil melihat tingginya angka PNS berstatus terpidana yang hingga sampai saat ini masih menerima gaji dari negara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya