PNS Terima Parcel Termasuk Pelanggaran Berat
Minggu, 21 Juli 2013 – 02:18 WIB

PNS Terima Parcel Termasuk Pelanggaran Berat
BOGOR- Bagi-bagi parcel atau bingkisan menjelang lebaran sudah menjadi tradisi tahunan. Namun tradisi ini tak berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS). “Ini masuk pelanggaran kelas berat, biasanya akan diproses. Sanksinya tergantung kebijakan pimpinannya,” katanya.
Berdasarkan Peraturan pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, ditegaskan bahwa PNS dilarang keras menerima parcel atau bingkisan lebaran karena masuk dalam pelanggaran disiplin PNS yakni masuk dalam kategori gratifikasi. Hadiah atau pemberian apapun yang berhubungan dengan pekerjaan maupun jabatan juga masuk dalam kategori gratifikasi.
Kabid mutasi pegawai dan pengembangan karir pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bogor, Ana Ismawati mengatakan, pemberian hadiah berupa parcel atau sejenisnya masuk dalam pelanggaran berat. Penindakannya sesuai dengan putusan pimpinan SKPD dimana mereka bekerja.
Baca Juga:
BOGOR- Bagi-bagi parcel atau bingkisan menjelang lebaran sudah menjadi tradisi tahunan. Namun tradisi ini tak berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).
BERITA TERKAIT
- Pria di Ogan Ilir Tersengat Listrik saat Membongkar Tenda, Begini Kondisinya
- Kecelakaan Maut Hari Ini, Mahasiswi asal Siak Tewas, Mahasiswa Luka Berat
- Gegara Cipratan Air, ASN Banyuasin Adu Jotos dengan Seorang Pria, Lihat!
- Siswi Kelas 3 SD Tenggelam di Sungai Komering, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- Resmikan Kelenteng Wie Tien Bio, Herman Deru: Jaga Kerukunan Antarumat Beragama di Sumsel
- Soal TPP PPPK, Ratu Dewa: Saya Berkomitmen Mencairkannya Awal Mei 2025