PNS Terima Parcel Termasuk Pelanggaran Berat
Minggu, 21 Juli 2013 – 02:18 WIB
BOGOR- Bagi-bagi parcel atau bingkisan menjelang lebaran sudah menjadi tradisi tahunan. Namun tradisi ini tak berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS). “Ini masuk pelanggaran kelas berat, biasanya akan diproses. Sanksinya tergantung kebijakan pimpinannya,” katanya.
Berdasarkan Peraturan pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, ditegaskan bahwa PNS dilarang keras menerima parcel atau bingkisan lebaran karena masuk dalam pelanggaran disiplin PNS yakni masuk dalam kategori gratifikasi. Hadiah atau pemberian apapun yang berhubungan dengan pekerjaan maupun jabatan juga masuk dalam kategori gratifikasi.
Kabid mutasi pegawai dan pengembangan karir pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bogor, Ana Ismawati mengatakan, pemberian hadiah berupa parcel atau sejenisnya masuk dalam pelanggaran berat. Penindakannya sesuai dengan putusan pimpinan SKPD dimana mereka bekerja.
Baca Juga:
BOGOR- Bagi-bagi parcel atau bingkisan menjelang lebaran sudah menjadi tradisi tahunan. Namun tradisi ini tak berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).
BERITA TERKAIT
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Guru Honorer Supriyani Mengungkap Kisahnya Selama Ditahan di Lapas
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Dukung Asta Cita, Polres Rohil Tebar 7 Ribu Benih Ikan dan Tanam 25 Ribu Bibit Jagung
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Bertrasformasi Jadi Kota Metropolitan, Semarang Fokus Sediakan Infrastruktur Berkelanjutan