PNS Terjerat Hukum, Korpri Siapkan Pembelaan
Rabu, 05 Desember 2012 – 20:32 WIB
JAKARTA – Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kini menghadapi kasus hukum, dipastikan akan memeroleh pendampingan hukum dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Langkah ini menurut Ketua Umum Korpri, Diah Anggraini, dilakukan sebagai wujud kepedulian. Karena belum tentu mereka yang diduga bersalah, benar-benar telah melanggar hukum. “Jadi akan kita lakukan pembinaan dan perlindungan,” ujarnya di sela-sela bakti sosial dalam rangka perayaan Ulangtahun Korpri ke-41, di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta, Rabu (5/12).
Baca Juga:
Alasan lain, upaya pembinaan dan perlindungan dilakukan karena ada begitu banyak PNS yang dinonjobkan kepala daerah. Dimana seringkali dilakukan tanpa adanya alasan yang jelas dan hanya karena diduga melanggar hukum.
“Nah hal-hal seperti ini tentu butuh pendampingan dan akhirnya setelah itu kita lakukan, beberapa dapat kembali bertugas. Karena memang tidak terbukti melanggar hukum,” kata Diah yang juga Sekjen Kemendagri itu.
JAKARTA – Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kini menghadapi kasus hukum, dipastikan akan memeroleh pendampingan hukum dari Korps Pegawai
BERITA TERKAIT
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia