PNS Terjerat Kasus Pidana Harus Diberhentikan Tidak Hormat
jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan akan diberhentikan dengan tidak hormat.
Aturan ini tertuang dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Jadi sesuai UU ASN, PNS yang menggunakan jabatannya untuk melakukan kejahatan kemudian dihukum penjara diberhentikan dengan tidak hormat," kata Kepala Sub Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan bidang Perencanaan, Pengadaan, dan penilaian kinerja ASN Kukuh Heru Yanto, Selasa (22/8).
Dia menyampaikan hal itu menyusul terjadinya sejumlah kasus hukum di Sumatera Barat yang melibatkan PNS.
Mulai dari tindak pidana umum, narkoba sampai tipikor.
Statusnya pun beragam, ada yang sudah selesai menjalani masa hukuman hingga proses pengadilan masih berjalan.
"Karena PNS-nya banyak yang berrmasalah hukum, BKD Sumbar berkonsultasi dengan BKN untuk meminta pertimbangan dalam mengambil langkah tepat untuk menangani PNS yang terlibat hukum," ujarnya.
Untuk menangani kasus PNS yang terlibat hukum, lanjutnya, harus dilihat pada UU ASN, PP Disiplin PNS, dan PP Manajemen PNS. (esy/jpnn)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 3 Cagub NTB Ungkap Strategi Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer
- 5 Berita Terpopuler: PNS & PPPK Setara, Berhak Memiliki Jenjang Karier Sama, soal Honorer Bagaimana?
- Muhdi: PPPK Juga Berhak Memiliki Jenjang Karier Sebagaimana PNS
- KASN Dibubarkan, Begini Nasib Para Pegawainya, Alhamdulillah
- Honorer Tenang Saja, Silakan Ikut Pendaftaran PPPK 2024
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN