PNS Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp 7,2 Miliar Jadi Penghuni Rutan
jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menahan PNS berinisial AG yang menjadi tersangka kasus kredit fiktif senilai Rp 7,2 miliar dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Pekanbaru.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, penahanan terhadap oknum amtenar tersangka korupsi fasilitas kredit modal kerja konstruksi (KMKK) itu dilakukan pada Jumat (11/11).
“Sudah kami tahan," kata Ferry saat dikonfirmasi JPNN.com.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan AG dijebloskan ke tahanan pada pukul 17.00 WIB.
“Dilakukan upaya paksa penahanan terhadap AG di Rutan Dittahti (Direktorat Tahanan dan Barang Bukti) Polda Riau,” tutur Sunarto.
AG dimasukkan ke rutan berdasarkan surat perintah penahanan bernomor Sp.Han/95/XI/RES.3.4./2022/Ditreskrimsus tanggal 11 November 2022.
“Adapun pertimbangan penahanan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun. Alasan subjektifnya untuk mempermudah proses penyidikan,” ucap Sunarto.
Dalam kasus itu, AG dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP.
Polda Riau menahan oknum PNS berinisial AG yang menjadi tersangka korupsi fasilitas kredit modal kerja konstruksi (KMKK) dari BJB pekanbaru.
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Masyarakat Pekanbaru Akui Jasa SF Hariyanto yang Membangun Infrastruktur Jalan
- Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Disorot, ART: Sikapi dengan Bijak
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli