PNS Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp 7,2 Miliar Jadi Penghuni Rutan
jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menahan PNS berinisial AG yang menjadi tersangka kasus kredit fiktif senilai Rp 7,2 miliar dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Pekanbaru.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, penahanan terhadap oknum amtenar tersangka korupsi fasilitas kredit modal kerja konstruksi (KMKK) itu dilakukan pada Jumat (11/11).
“Sudah kami tahan," kata Ferry saat dikonfirmasi JPNN.com.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan AG dijebloskan ke tahanan pada pukul 17.00 WIB.
“Dilakukan upaya paksa penahanan terhadap AG di Rutan Dittahti (Direktorat Tahanan dan Barang Bukti) Polda Riau,” tutur Sunarto.
AG dimasukkan ke rutan berdasarkan surat perintah penahanan bernomor Sp.Han/95/XI/RES.3.4./2022/Ditreskrimsus tanggal 11 November 2022.
“Adapun pertimbangan penahanan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun. Alasan subjektifnya untuk mempermudah proses penyidikan,” ucap Sunarto.
Dalam kasus itu, AG dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP.
Polda Riau menahan oknum PNS berinisial AG yang menjadi tersangka korupsi fasilitas kredit modal kerja konstruksi (KMKK) dari BJB pekanbaru.
- Ditlantas Polda Riau Maksimalkan Antisipasi Kemacetan Menjelang Tahun Baru
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Super Airjet Kurung Penumpang 2 Jam, General Manager Injourney Airport: Kacau Itu Pilotnya
- Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru Terjebak 2 Jam Dalam Pesawat, Begini Kronologinya
- Hewan Dilindungi Macan Akar Mati Terlindas di Tol Dumai-Pekanbaru